Pihak Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease mengaku pengusutan kasus SPPD Fiktif Tahun 2011 dan kasus ASN non job Tahun 2017 di Pemkot Ambon tetap berjalan.  Saksi-saksi kasus SPPD fiktif masih terus digarap. Para pejabat Pemkot Ambon yang pernah diperiksa bisa dipanggil lagi, termasuk Walikota Richard Louhenapessy.

Koordinasi dengan BPK juga sudah dilakukan oleh penyidik Polresta Ambon untuk memeriksa auditor sebagai saksi ahli atas hasil kerugian negara yang diserahkan ke penyidik.

Lalu bagaimana dengan kasus ASN non job? Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik mengaku masih didalami untuk memperjelas apakah ada unsur pidana dalam kasus ini ataukah tidak?

Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Ambon. Tetapi publik juga menuntut transparansi. Tuntutan yang wajar dan tidak berlebihan. Transparan penting agar tidak menimbulkan penilaian miring terhadap kerja Polresta Ambon.

Publik tak lupa, kalau sudah dua tahun lebih kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan kasus non job ASN Pemkot Ambon diusut. Dan akan dikawal hingga tuntas.

Baca Juga: Dana Gempa yang tak Kunjung Cair

Munculnya kasus SPPD fiktif, berawal dari Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar dua miliar rupiah untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban, disebut anggaran tersebut habis dipakai. Namun, tim penyidik Polres Ambon (saat ini Polresta) menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu. Hasil audit kerugian negara dari BPK pun sudah dikantongi. Namun belum ada satupun tersangka yang dijerat.

Sementara kasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua.

Saimima yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Sopacua menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Lamba menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sesuai SK Walikota Ambon Nomor 532 tertanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota.

Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selanno. Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya digusur dari jabatan pada 29 Desember 2017.

Pasca dilaporkan, penyidik Satreskrim gencar melakukan pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dikantongi, penanganan kasus berjalan di tempat. Diduga ada main mata oknum polisi yang menangani kasus non job ASN, sehingga kasusnya dipetieskan.

Oknum polisi yang diduga main mata adalah Aipda Mohamad Akipai Lessy. Dia telah dilaporkan ke Polda Maluku oleh pengacara ASN korban kebijakan walikota. Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, dia diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon.

Sekali lagi, pimpinan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease harus transparan soal penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif dan kasus non job puluhan ASN Pemkot Ambon. Publik butuh penjelasan sejauh mana progres atau perkembangan penanganan kedua kasus. Sebab berkaitan dengan persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polresta Ambon.

Dalam setiap penanganan kasus harus ada kepastian hukum. Bukankah Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 menuntut adanya profesionalisme dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan kepolisian? Tidak wajar kalau kedua kasus sudah lama diusut, namun belum juga tuntas.

Semua orang sama di mata hukum. Jangan karena bersentuhan dengan kaum pejabat, lalu proses hukum berjalan lamban. Itu namanya hukum dibuat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Laporan terhadap Aipda Mohamad Akipai Lessy juga harus ditindaklanjuti secara serius, agar terungkap dengan terang menderang. Siapapun yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, sehingga jangan ada lagi yang memanfaatkan kasus untuk kepentingan di luar hukum

Publik menunggu akhir dari pengusutan kasus SPPD fiktif dan ASN non job. Sudah terlalu lama diusut. Dua tahun lebih tanpa kepastian hukum. Tak ada yang kebal hukum. Karena itu, jangan ragu untuk menjerat siapapun yang terlibat. (*)