PEREDARAN dan pemakaian narkotika dan obat-obatan terlarang sudah tersebar luas di bumi Maluku ini. Posisi wilayah Maluku yang dikelilingi oleh lautan, menjadi tempat laluan barang-barang haram tersebut pertama kali masuk ke Indonesia. Garis pantai yang panjang serta banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus menjadi tempat yang empuk masuknya barang-barang illegal terutama narkoba.

Tak hanya sekali, sudah tak terhitung berapa kali aparat keamanan berhasil membongkar dan menangkap sindikat pengedar narkoba dari luar negeri yang membawa barang haram ini.

Yang terakhhir Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mem­bong­kar bisnis narkoba di dalam Rutan Klas II Ambon dan Lapas Klas I Ambon. Tidak tanggung-ta­nggung, dua orang berhasil di­ringkus satu di Rutan dan satu lagi di Lapas.

Selain dua orang itu BNNP Maluku juga berhasil menangkap dua kurir di luar Rutan dan Lapas. Kurir yang ditangkap itu meru­pakan jaringan bisnis narkoba dari Rutan dan Lapas. Pengen­dalinya adalah Robi Tomatala alias RB yang merupakan nara­pidana kasus narkoba yang ditem­patkan di Rutan Klas II Ambon. RB diketahui adik dari bandar besar Gerald Tomatala yang saat ini su­dah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Pengungkapan kasus tersebut sangat memprihatinkan meski sejatinya tidak mengejutkan. Terlalu banyak napi menjadi pengendali narkoba. Ini juga bukan kejadian pertama peredaran narkoba dikendalikan penghuni Rutan. Jadi rahasia umum bahwa napi bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar lapas. Bahkan muncul prasangka negatif bahwa lapas merupakan pendidikan bagi pengedar narkoba. Artinya di dalam penjara bertemu dengan pengedar dan bandar, sekeluar penjara menjadi sindikat.

Baca Juga: Paskah dan Toleransi Antar Umat Beragama di Ambon

Banyak napi bertindak leluasa walaupun berada di dalam penjara. Mereka bisa mengatur operasional bisnis ilegal itu melalui orang-orang kepercayaan. Napi tersebut juga memiliki banyak keisti­me­waan ketika berada di dalam sel. Bila napi lain tidak bisa berko­munikasi, napi tersebut leluasa menggunakan telepon genggam. Bahkan menggunakan jaringan internet untuk mengetahu peta narkoba di luar lapas. Pendek kata, banyak celah dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk masuk penjara.

Adapula penghuni lapas yanng memanfaatkan kelengahan penjaga. Begitu mudah penjaga lapas diperdaya dengan iming-iming untuk bisa meloloskan barang masuk penjara. Penghuni yang berkantong tebal bisa memanfaatkan kelengahan itu untuk membeli fasilitas alat komunikasi, transaksi barang haram, dan fasilitas mewah. Ibarat kata, meski di dalam penjara, napi tersebut menjadi raja karena kekuasaan uang. Kanwil berjanji akan menindak tegas petugas yang turut memfasilitasi barang ilegal masuk lapas.

Komitmen tersebut positif sebagai narasi pemberantasan narkoba. Namun, sepanjang tidak ditindaklanjuti dengan aksi nyata, mereka tetap saja leluasa bergerak. Kondisi demikian tak bisa dibiarkan. Pe­rang terhadap narkoba tak boleh berhenti. Menjadi tugas bersama melawan narkoba. Untuk itu perlu langkah nyata dari aparatur negara untuk menindak oknum-knum pegawai yang kongkalikong dengan sindikat.

Bisnis narkoba yang mencapai triliunan rupiah, memudahkan mereka menyuap petugas lapas yang minim integritas. Alasan klasik rendahnya gaji, membuat oknum petugas justru memfasilitasi para bandar.

Pemerintah harus membenahi sistem penghukuman narapidana kasus narkoba. Idealnya, mereka ditempatkan di lapas tersendiri yang terisolasi. Sebab, jika narapidana narkoba digabung dengan tahanan tindak kriminal lainnya, akan kontraproduktif, dan dikhawatirkan akan lahir efek menular, dengan melihat kondisi pengawasan dan pembinaan di lapas seperti saat ini.

Perang terhadap narkoba harus terintegrasi dari hulu hingga hilir. Di hulu, aparat perlu mempertajam informasi intelijen guna memangkas penyelundupan dan peredarannya di masyarakat. Di hilir, pola penghukuman bagi mereka yang terlibat juga perlu dibenahi, sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal. (*)