RAIBNYA uang Bank Indonesia yang dititipkan di Bank Maluku-Malut sebesar 1,5 miliar rupiah, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku harus tegas terhadap manajemen Bank Maluku-Malut.

OJK dalam kewenangan mengawasi lalu lintas transaksi dari sebuah lembaga jasa keuangan, jika terjadi persoalan dana diatas 500 juta maka sudah pasti ada sinyal yang diketahui OJK.

OJK tidak boleh menutup mata dan harus mengambil langkah tegas terhadap Bank Maluku, sebab menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Bank-bank di Maluku.

Sebab, jika kejadian seperti ini tidak ditindak maka persoalan serupa bisa saja terjadi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.

Apalagi OJK Maluku sudah mengambil langkah cepat dengan memeriksa Bank Maluku Malut Cabang Namlea.

Baca Juga: Ketegasan OJK di Raibnya Uang BI 1,5 M

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas ditemukannya uang bank Indonesia di Bank Maluku Cabang Namlea sebesar Rp1,5 miliar raib.

Dalam proses pemeriksaan terhadap Bank Maluku-Malut, OJK juga melibatkan internal audit bank agar secara objektif melakukan pemeriksaan dimaksud.

Uang  Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar bobol di Bank Maluku Cabang Namlea.

Pembobolan uang  miliaran rupiah milik BI tersebut, diduga dilakukan orang internal didalam bank tersebut.

Penggelapan dana miliaran rupiah itu diduga telah berlangsung lama, namun sayangnya  baru terungkap ketika Pimpinan Bank Maluku Malut Cabang Namlea , Parlim Rolobessy melakukan pemeriksaan kas titipan.

Mirisnya, kas titipan BI tersebut dijaga oleh pegawai Outsourcing dan bukan pegawai Bank Maluku Malut.

Informasi yang peroleh, penggelapan dana BI miliaran itu diketahui pada 13 November 2023 kemarin. Ketika Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut di Namlea, Parlim Rolobessy memeriksa kas tersebut.

Padahal  Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Maluku Malut baru memeriksa kas titip kas BI tersebut.

Kata sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini, dana BI ini dititip di Bank Maluku karena merupakan kerjasama antara BI dengan Bank Maluku Malut

SKAI pada bulan Oktober 2023 lalu telah melakukan pemeriksaan kas titipan, mirisnya mereka tidak menemukan apapun disana. Dan akhirnya ketika pimpinan cabang melakukan pemeriksaan ditemukan 15 bendel berisi 100 juta total Rp1,5 miliar.

Menurut sumber ini, pimpinan cabang mencurigai gelagat dari petgas outsoursing yang bertugas mengawai kas titipan tersebut.

Disisi lain sesuai dengan aturan, lanjut sumber itu, setiap akhir kerja maupun awal kerja pimpinan cabang atau wakil pimpinan cabang melakukan pemeriksaan apakah fisik sama dengan laporan berita acara ataukah tidak.

Anehnya, saat pemeriksaan SKAI tidak ditemukan, dan ketika pimpinan cabang lakukan pemeriksaan justru mencium ada ketidakberasan dari sikap petugas outsourcing yang bertugas menjaga dana titip BI tersebut.

Raibnya uang Bank Indonesia di Bank Maluku Cabang Namlea menambah daftar persoalan perbankan di Maluku, sebab dengan mekanisme pengawasan yang cukup ketat mestinya persoalan ini tidak boleh terjadi.

Apalagi, perbuatan dilakukan oleh orang yang notabene bukan pegawai tetap yang memahami secara mekanisme pengamanan uang di Bank Maluku.

Jika raibnya uang miliaran rupiah tersebut terjadi akibat adanya ruang yang diberikan oleh pimpinan bank saat itu, sebab dalam kedudukannya sebagai pegawai honorer tidak mungkin bisa dilakukan jika tidak ada ruang.

OJK harus mengambil langkah tegas, mau tidak mau, harus melakukan tindakan keras terhadap Bank Maluku terkait dengan raibnya uang Bank Indonesia sebanyak Rp1,5 miliar tersebut. (*)