AMBON, Siwalimanews – Realisasi Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2020 pada semester pertama mencapai  Rp1.58 triliun. Sekretaris Daerah Pro­vinsi Maluku, Kasrul Selang ke­pada wartawan, Rabu (26/8) mengatakan, berdasarakan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku per 15 Agustus 2020, realisasi APBD telah mencapai Rp 1.58 triliun atau 47 persen.

“Sampai hari ini sesuai data kita sampai 15 Agustus kemarin APBD kita sudah terealisasi kurang lebih 1,58 triliun atau kurang lebih 47 persen,” ungkap Selang.

Menurutnya, realisasi APBD yang telah mencapai angka 47 persen pada semester pertama ini, tentunya memberikan angin segar bagi  masyarakat Maluku.

Karenanya kedepananya, dengan realisasi anggaran yang ada, Pemprov Maluku akan   berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjaga barang kebutuhan masyarakat sehingga roda perekonomian dan perputaran uang tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar menjelaskan kondisi keuangan APBD tahun 2020 sampai saat ini jika dilihat dari sisi anggaran induk sebesar Rp 3.373 triliun telah mengalami koreksi.

Koreksi yang terjadi, kata Anwar sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama dua Menteri Nomor : 199  tahun 2020 dengan adanya kebijakan relokasi, rekonfusing dan rasionalisasi anggaran

“Dari aspek anggaran induk sebesar Rp 3.373 triliun telah mengalami koreksi dengan diterbitkannya SKB dua Menteri 199 dan melalui relokasi, rekonfusing dan rasionalisasi anggaran,” ujarnya.

Apalagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 lebih membuat APBD Maluku semakin memprihatinkan dimana dana alokasi ikut dipangkat dan berkurang sebesar Rp193 miliar dari semula sebesar Rp 1.731 miliar menjadi Rp 1.538 miliar.

Disisi lain, tambah Anwar, dana perimbangan Maluku dari Pemerintah Pusat juga mengalami pengurangan sebagai akibat dari kondisi penerimaan dalam negeri yang berkurang seperti dari sektor pajak yang ikut tergerus serta Dana Alokasi Khusus (DAK) juga mengalami pengurangan yang cukup drastis sekitar Rp100 miliar lebih.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan keluar lagi Perpres 72 tahun 2020  dana bagi hasil juga berkurang Rp5 miliar, sehingga hampir Rp400 miliar pengurangan dana transfer pusat yang berdampak pada perubahan.

“Kalau kita sudah berada pada kondisi penyesuaian seperti ini dengan posisi APBD dirancang nantinya pada perubahan sekitar Rp2.8 triliun, maka sampai dengan 31 Desember  2020 bisa lending aman,” beber Anwar.

Menurutnya, dampak Covid-19 telah mempengaruhi kondisi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, yang disebabkan aktivitas perekonomian yang belum berjalan dengan baik sejak Maret sampai dengan saat ini.

Olehnya diharapkan kondisi ini cepat berlalu agar pelaku usaha dapat kembali menggerakan ekonomi dan akan dikenakan retribusi daerah.(Cr-2)