Dewan Geram Sekda tak Indahkan 3 Kali Panggilan, LPJ Gubernur Terancam
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku dibuat geram dengan sikap Sekretaris Daerah Sadli Ie, yang tidak hadir dalam pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.
Padahal, lembaga wakil rakyat telah mengundang ketua tim anggaran daerah itu untuk hadir Rabu (26/7) malam, guna membahas LPJ, namun mantan Kadis Kehutanan Maluku tersebut, tidak juga hadir. Alhasilnya LPJ Gubernur Maluku terancam ditolak dewan.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah memberikan batas waktu pembahasan LPJ Gubernur oleh DPRD.
Surat bernomor 900.1.15.1/3676/Keuda tanggal 25 Juli 2023, memberikan batasan waktu pembahasan LPJ.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2022 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 4 Jull 2023, berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 waktu pembahasan berakhir tanggal 4 Agustus 2023,” demikian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.
Baca Juga: Bendahara Primkop Kartika Diberi PelatihanKendati Kemendagri telah menetapkan batas waktu pembahasan LPJ sampai tanggal 4 Agustus mendatang, namun surat tersebut tidak diindahkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.
Buktinya, hingga memasuki pekan keempat pembahasan LPJ Gubernur, Sekda sebagai Ketua TAPD tidak juga menampakan batang hidungnya di Baileo Rakyat, Karang Panjang.
Tercatat, DPRD Maluku telah tiga kali melayangkan surat undangan perihal rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yakni sejak tanggal 24 hinggal 26 Juli tetapi hingga Rabu (27/7) malam tidak nampak batang hidung Sekda Maluku.
Ketidakhadiran Sekda tersebut menuai perbincangan hangat gedung DPRD. Pantauan Siwalima, Kamis (27/7), sejumlah fraksi pun telah ambil ancang-ancang untuk menolak LPJ Gubernur.
Aroma penolakan LPJ Gubernur Maluku, terendus dari dua fraksi besar di DPRD Maluku yakni fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.
Sumber Siwalima di fraksi Partai Gerindra mengatakan, jika tim anggaran pemerintah daerah tidak hadir, fraksi akan mempertimbangkan untuk menolak LPJ Gubernur.
“Kalau Pemerintah tidak hadir terus menerus apa yang harus kita tanyakan sementara fungsi DPRD untuk mengkritisi penggunaan uang daerah dalam APBD tahun 2022 lalu, jadi bisa saja kita mempertimbangkan opsi menolak LPJ sendiri,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan.
Tak hanya Gerindra, fraksi oposisi yakni Fraksi Golkar, juga mengungkapkan akan mempertimbangkan opsi menolak LPJ Gubernur.
“Kalau kita lihat banyak sekali persoalan dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 yang harus kita mintakan konfirmasi langsung, tapi kalau tidak hadir bagaimana kita mau minta penjelasan. Jadi sangat mungkin kita mempertimbangkan opsi menolak LPJ Gubernur,” tegas sumber yang lagi-lagi namanya enggan dikorankan.
Sementara itu, terkait dengan sikap Fraksi PDIP, sumber Siwalima di DPD PDIP Maluku mengakui jika DPD PDIP telah melakukan pertemuan terkait dengan keputusan politik partai berlambang moncong putih kekar tersebut.
“Memang benar DPD sudah melakukan pertemuan terkait dengan sikap politik dan telah disampaikan kepada fraksi di DPRD, jadi menunggu saja di paripurna kata akhir fraksi,” ujar sumber Siwalima lain.
Terkait keputusan politik setiap fraksi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menegaskan, apapun keputusan yang akan dibacakan oleh fraksi-fraksi merupakan keputusan politik masing-masing fraksi.
“Kalau menolak atau menerima itu kan hak setiap fraksi jadi kita kembalikan kepada fraksi saja, bagaimana nanti keputusannya kita tunggu di paripurna penyampaian kata akhir fraksi,” tegas Sairdekut.
Sairdekut menjelaskan, DPRD Provinsi Maluku akan kembali melayangkan panggilan terakhir bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait dengan pembahasan Laporan Pertangung jawaban Gubernur Tahun anggaran 2022.
Keputusan ini diambil pimpinan DPRD Maluku setelah sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah tiga kali berturut-turut tidak menghadiri rapat bersama badan anggaran DPRD Provinsi Maluku, guna membahas daftar iventaris masalah.
Pemanggilan terakhir yang dilayangkan kepada TAPD merupakan salah satu arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Kita baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah guna menindaklanjuti hasil konsultasi sebelumnya, atas kondisi yang dihadapi berkaitan dengan pembahasan LPJ dan disampaikan bahwa DPRD akan mengirimkan surat kepada TAPD ditanggal 1 Agustus,” ujar Sairdekut.
Menurutnya, DPRD ingin mendengarkan jawaban Pemprov Maluku terhadap Daftar Iventarisasi Masalah yang telah diserahkan DPRD kepada TAPD beberapa waktu lalu.
Politisi Gerindra Maluku ini pun menegaskan, jika nanti undangan tidak dihadiri lagi maka DPRD akan melanjutkan dengan rapat paripurna untuk menentukan sikap politik fraksi sebelum batas waktu paling akhir yang ditentukan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Tak Patuhi Perintah
Terpisah, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menilai, Sekda Maluku. Sadli Ie tidak mematuhi perintah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembahasan LPJ Gubernur bersama DPRD.
Kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (27/7) Benhur mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memberikan kewenangan badan anggaran untuk melakukan pembahasan dengan TAPD.
“Kita sudah dapat surat isinya DPRD mengagendakan kembali mengundang TAPD dalam rangka pembahasan ranperda tentang pelaksanaan Pertangungjawaban Gubernur Tahun anggaran 2022,” ungkap Benhur.
Dalam surat tersebut Kemendagri memerintahkan Gubernur Maluku untuk menugaskan TAPD melaksanakan rapat bersama badan anggaran. Bahkan, Kemendagri menghimbau agar TAPD melakukan pembahasan LPJ dengan badan anggaran secara tertib, jujur, adil, akuntabel tertanggung jawab dan transparan.
“Setelah kemarin kita undang tapi tidak satu pun TAPD yang datang, makanya kita putuskan untuk melakukan rapat konsultasi kedua dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Benhur.
Menurutnya, hal yang paling diinginkan Kemendagri adalah semangat dalam menjaga kondisi harmonis antara Pemprov dan DPRD, tetapi belum dilakukan Pemprov Maluku.
Benhur menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi maka Kemendagri akan melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi ruang hukum yang kosong, termasuk melakukan monitoring terhadap Pemprov Maluku karena Gubernur dalam statusnya sebagai wakil pemerintah pusat.
FPG Kecam Gubernur
Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung sudah dua pekan lebih sejak diserahkan Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Maluku tahun 2022 pada 4 Juli 2023 lalu, hingga kini LPJ tersebut belum dibahas.
Belum dibahas LPJ tersebut disebabkan karena, organisasi perangkat daerah tidak memenuhi panggilan dewan. Padahal lembaga legislatif tersebut sudah memanggil secara patut.
Ketua FPG, Anos Yeremias mengecam Gubernur Maluku yang dinilai tidak bisa bersikap arif dan bijaksana.
Dikatakan, penyerahan dokumen Ranperda LPJ Gubernur telah dilaksanakan pada 4 Juli lalu untuk dibahas bersama oleh DPRD Pemerintah Provinsi.
“Pembahasan tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan lantaran terjadi deadlock antara Gubernur dan DPRD,” ungkap Anos.
Menurut Yeremias mestinya Gubernur Maluku Murad Ismail dipenghujung masa jabatannya harus bersikap arif dan bijaksana untuk mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi bukan membiarkan seperti ini.
Gubernur kata Yeremias, mestinya memahami jika pemerintahan daerah bukan sistem komando, melainkan sistim koordinatif yang membutuhkan koordinasi diantara eksekutif dan legislatif. “Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan bahwa jabatan Gubernur adalah anugerah Tuhan yang harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat di Maluku,” tegasnya.
Dia memastikan, pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pimpinan DPRD agar paripurna penyampaian kata akhir fraksi agar setiap fraksi dapat memberikan sikap politiknya menolak atau menerima LPJ.
Tak Mampu Jembatani
Yermias juga menyentil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie dituding tidak mampu menjembatani kebuntuan antara gubernur dan DPRD berkaitan dengan pembahasan LPJ Gubernur yang mengalami deadlock.
Dikatakan, sejak penyerahan dokumen ranperda LPJ hingga saat ini belum dapat dilakukan lantaran terjadi deadlock antara Gubernur dan DPRD.
“Memang terjadi deadlock makanya fraksi partai Golkar berpendapat saudara Sekda tidak mampu menjembatani persoalan ini,” kesalnya.
Dikatakan, jabatan gubernur, bupati dan walikota akan berganti pada waktunya tetapi jabatan sekda belum tentu berganti, mestinya sebagai sekretaris Daerah menyampaikan pertimbangan kepada gubernur bukan membiarkan situasi ini berlarut-larut.
Sikap sekda yang memilih berdiam diri ini dan tidak memberikan masukan bagi gubernur akan merugikan masyarakat apalagi rakyat sementara menanti situasi ini seperti apa.
“Kami sebagai ketua fraksi dan sikap kami sejak awal pemerintahan kami sudah mengkritisi setiap kebijakan gubernur, tujuannya untuk membangun Maluku dengan baik,” tegasnya.
Sikap Sekda Sadli Ie sangat berbeda dengan sekda-sekda terdahulu yang kendati ditegur gubernur sekalipun, tetapi tetap memberi pertimbangan bagi gubernur.
“Kalau sekda dulu seperti Ibu Ros Far-Far itu sangat bijak meskipun dimarahi oleh Pak Karel, tetapi tetap memberikan pertimbangan, karena fungsinya memberikan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, Sekda mestinya meletakkan kepentingan masyarakat dan daerah diatas kepentingan pribadi dan golongan sehingga rakyat tidak dirugikan. (S-20)
Tinggalkan Balasan