AMBON, Siwalimanews – Ketua Tim Persiapan Penga­daan Tanah Rencana Pembangu­nan Pelabuhan Ambon Baru atau New Ambon Port (NAP), M Saleh Thio mengaku, pembebasan lahan NAP sementara berproses ke arah yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Sekali lagi, seluruh pelaksa­naan tugas Tim Persiapan Peng­adaan Tanah sementara berpro­ses, dan proses tersebut harus me­ngacu kepada ketentuan dan pera­turan perundangan yang berlaku di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Thio dalam hak jawabnya seka­ligus hak koreksi yang disampaikan ke Re­daksi Siwalima Selasa (12/10).

Thio berpendapat pemberitaan Siwalima yang menyebutkan pem­bebasan lahan NAP belum beres, terkesan mengadu-domba antara pernyataan Gubernur Maluku, Murad Ismail dengan keterangan pers yang diberikan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

Seperti diketahui, Murad Ismail dalam pernyataannya yang disampaikan kepada Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Kota Ambon beberapa waktu lalu bahwa tak ada masalah soal pembebasan lahan. Ternyata laporan dan pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kenyataan di lapangan.

Sayangnya, klarifikasi Thio itu bernuansa ketakutan berlebihan terhadap Murad, karena pemberi­taan Siwalima tidak bermaksud untuk mengadu domba, sebab sesuai penjelasan panitia, lahan tersebut masih dalam tahapan pendataan.

Baca Juga: Skema Pembiayaan Konsultan Ambon New Port Gunakan KPBU

“Bahkan, belum ada tim dari kantor jasa penilai publik atau KJPP yang dibentuk Pemda Maluku dan Tim Appraisal atau tim penilai yang ditunjuk. Dengan demikian maka dapat diartikan bahwa lahan tersebut belum beres, tangkis Koordinator Liputan Siwalima, Batje Warlauw.

Selanjutnya mantan Kadis P dan K Maluku menjelaskan, tugas pemerintah provinsi yaitu memfasilitasi pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan hal tersebut pada tahap pelaksanaan, berdasarkan hasil penilaian kewajaran harga tanah oleh Tim Appraisal/KJPP.

Kedua, pendataan awal, dimana terhadap masyarakat pemilik lahan, tanaman dan bangunan dilakukan pada 7 & 12 Agustus serta 9 September 2021 bertempat di Kantor Desa Waai, dengan data sementara sebanyak 471 pihak yang terkena dampak dengan rincian sebagai berikut, menguasai lahan 450 orang.  Menggarap lahan 19 orang, menyewa lahan  2 orang.

Selanjutnya bukti kepemilikan bersertifikat 23 orang, bukti lain 29 orang, tanah dati/adat  16 keluarga dan belum konfirmasi bukti kepemilikan 403 orang. Kemudian fasilitas sarana dan prasarana umum, masjid 2 unit, TPQ 1 unit, kuburan,  1 area dan fasilitas umum berupa PLTU dan pelabuhan penyeberangan Waai.

Progress terakhir yang sementara dilakukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah New Ambon Port saat ini adalah, melakukan  konsolidasi internal tim dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan tugas tim selanjutnya yaitu tahapan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak rencana Pembangunan New Ambon Port di 3 lokasi yakni Negeri Waai, Dusun Batu Naga dan Dusun Ujung Batu.

Koordinasi dengan Pemerintah Negeri Waai guna mempersiapkan pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud, dan waktu pelaksanaannya. (S-32)