AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku dibuat geram dengan sikap Sekretaris Daerah Sadli Ie, yang tidak hadir dalam pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Padahal, lembaga wakil rakyat telah mengundang ketua tim anggaran daerah itu untuk hadir Rabu (26/7) malam, guna membahas LPJ, namun mantan Kadis Kehutanan Maluku tersebut, tidak juga hadir. Alhasilnya LPJ Gubernur Maluku terancam ditolak dewan.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, telah memberikan batas waktu pembahasan LPJ Gubernur oleh DPRD.

Surat bernomor 900.1.15.1/3676/Keuda tanggal 25 Juli 2023, memberikan batasan waktu pembahasan LPJ.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2022 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 4 Jull 2023, berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 waktu pembahasan berakhir tanggal 4 Agustus 2023,” demi­kian salah satu poin dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.

Baca Juga: Marasabessy: PAW Dua Aleg Sesuai Prosedur

Kendati Kemendagri telah mene­tapkan batas waktu pembahasan LPJ sampai tanggal 4 Agustus men­datang, namun surat tersebut tidak diindahkan oleh tim anggaran pe­merintah daerah.

Buktinya, hingga memasuki pe­kan keempat pembahasan LPJ Gu­bernur, Sekda sebagai Ketua TAPD tidak juga menampakan batang hidungnya di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Tercatat, DPRD Maluku telah tiga kali melayangkan surat undangan perihal rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yakni sejak tanggal 24 hinggal 26 Juli tetapi hi­ngga Rabu (27/7) malam tidak nam­pak batang hidung Sekda  Maluku.

Ketidakhadiran Sekda tersebut menuai perbincangan hangat ge­dung DPRD. Pantauan Siwalima, Kamis (27/7), sejumlah fraksi pun telah ambil ancang-ancang untuk menolak LPJ Gubernur.

Aroma penolakan LPJ Gubernur Maluku, terendus dari dua fraksi besar di DPRD Maluku yakni fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.

Sumber Siwalima di fraksi Partai Ge­rindra mengatakan, jika tim ang­garan pemerintah daerah tidak ha­dir, fraksi akan mempertim­bangkan untuk menolak LPJ Gubernur.

“Kalau Pemerintah tidak hadir terus menerus apa yang harus kita tanyakan sementara fungsi DPRD untuk mengkritisi penggunaan uang daerah dalam APBD tahun 2022 lalu, jadi bisa saja kita mempertim­bang­kan opsi menolak LPJ sendiri,” ung­kap sumber yang enggan namanya dikorankan.

Tak hanya Gerindra, fraksi oposisi yakni Fraksi Golkar, juga meng­ung­kapkan akan mempertimbangkan opsi menolak LPJ Gubernur.

“Kalau kita lihat banyak sekali persoalan dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 yang harus kita mintakan konfirmasi langsung, tapi kalau tidak hadir bagaimana kita mau minta penjelasan. Jadi sangat mung­kin kita mempertimbangkan opsi menolak LPJ Gubernur,” tegas sum­ber yang lagi-lagi namanya enggan dikorankan.

Sementara itu, terkait dengan sikap Fraksi PDIP, sumber Siwalima di DPD PDIP Maluku mengakui jika DPD PDIP telah melakukan perte­muan terkait dengan keputusan politik partai berlambang moncong putih kekar tersebut.

“Memang benar DPD sudah me­lakukan pertemuan terkait dengan sikap politik dan telah disampaikan kepada fraksi di DPRD, jadi menu­nggu saja di paripurna kata akhir fraksi,” ujar sumber Siwalima lain.

Terkait keputusan politik setiap fraksi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mene­gaskan, apapun keputusan yang akan dibacakan oleh fraksi-fraksi me­rupakan keputusan politik masing-masing fraksi.

“Kalau menolak atau menerima itu kan hak setiap fraksi jadi kita kem­balikan kepada fraksi saja, bagai­mana nanti keputusannya kita tu­nggu di paripurna penyampaian kata akhir fraksi,” tegas Sairdekut.

Sairdekut menjelaskan, DPRD Provinsi Maluku akan kembali melayangkan panggilan terakhir bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait dengan pembahasan Laporan Pertangung jawaban Gubernur Tahun anggaran 2022.

Keputusan ini diambil pimpinan DPRD Maluku setelah sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah tiga kali berturut-turut tidak mengha­diri rapat bersama badan anggaran DPRD Provinsi Maluku, guna membahas daftar iventaris masalah.

Pemanggilan terakhir yang dila­yangkan kepada TAPD merupakan salah satu arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kita baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Dirjen Bina Ke­uangan Daerah guna menindak­lanjuti hasil konsultasi sebelumnya, atas kondisi yang dihadapi berkaitan dengan pembahasan LPJ dan di­sampaikan bahwa DPRD akan me­ngirimkan surat kepada TAPD dita­nggal 1 Agustus,” ujar Sairdekut.

Menurutnya, DPRD ingin mende­ngarkan jawaban Pemprov Maluku terhadap Daftar Iventarisasi Masa­lah yang telah diserahkan DPRD kepada TAPD beberapa waktu lalu.

Politisi Gerindra Maluku ini pun menegaskan, jika nanti undangan tidak dihadiri lagi maka DPRD akan melanjutkan dengan rapat paripurna untuk menentukan sikap politik fraksi sebelum batas waktu paling akhir yang ditentukan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Tak Patuhi Perintah

Terpisah, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menilai, Sekda Maluku. Sadli Ie tidak mema­tuhi perintah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembahasan LPJ Gubernur bersama DPRD.

Kepada wartawan di Baileo Rak­yat Karang Panjang, Kamis (27/7) Benhur mengatakan, Peraturan Pe­merintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memberikan kewena­ngan badan anggaran untuk melaku­kan pembahasan dengan TAPD.

“Kita sudah dapat surat isinya DPRD mengagendakan kembali mengundang TAPD dalam rangka pembahasan ranperda tentang pe­laksanaan Pertangungjawaban Gu­bernur Tahun anggaran 2022,” ungkap Benhur.

Dalam surat tersebut Kemendagri memerintahkan Gubernur Maluku untuk menugaskan TAPD melaksa­nakan rapat bersama badan angga­ran. Bahkan, Kemendagri menghim­bau agar TAPD melakukan pemba­hasan LPJ dengan badan anggaran secara tertib, jujur, adil, akuntabel tertanggung jawab dan transparan.

“Setelah kemarin kita undang tapi tidak satu pun TAPD yang datang, makanya kita putuskan untuk melakukan rapat konsultasi kedua dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Benhur.

Menurutnya, hal yang paling di­inginkan Kemendagri adalah se­mangat dalam menjaga kondisi har­monis antara Pemprov dan DPRD, tetapi belum dilakukan Pemprov Maluku.

Benhur menambahkan, berdasar­kan hasil konsultasi maka Kemen­dagri akan melakukan konsolidasi internal untuk mengantisipasi ruang hukum yang kosong, termasuk melakukan monitoring terhadap Pemprov Maluku karena Gubernur dalam statusnya sebagai wakil pemerintah pusat.

FPG Kecam Gubernur

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung sudah dua pekan lebih sejak diserahkan Laporan Pertang­gung Jawaban Gubernur Maluku ta­hun 2022 pada 4 Juli 2023 lalu, hi­ngga kini LPJ tersebut belum di­bahas.

Belum dibahas LPJ tersebut di­sebabkan karena, organisasi pera­ngkat daerah tidak memenuhi pang­gilan dewan. Padahal lembaga legislatif tersebut sudah memanggil secara patut.

Ketua FPG, Anos Yeremias me­ngecam Gubernur Maluku yang dinilai tidak bisa bersikap arif dan bijaksana.

Dikatakan, penyerahan dokumen Ranperda LPJ Gubernur telah dilak­sanakan pada 4 Juli lalu untuk diba­has bersama oleh DPRD Peme­rintah Provinsi.

“Pembahasan tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan lan­taran terjadi deadlock antara Gu­bernur dan DPRD,” ungkap Anos.

Menurut Yeremias mestinya Gubernur Maluku Murad Ismail dipenghujung masa jabatannya harus bersikap arif dan bijaksana untuk mencari solusi terhadap per­soalan yang terjadi bukan mem­biarkan seperti ini.

Gubernur kata Yeremias, mestinya memahami jika pemerintahan daerah bukan sistem komando, melainkan sistim koordinatif yang membu­tuhkan koordinasi diantara eksekutif dan legislatif. “Fraksi Partai Golkar juga meng­ingatkan bahwa jabatan Gubernur adalah anugerah Tuhan yang harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat di Maluku,” tegasnya.

Dia memastikan, pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pim­pi­nan DPRD agar paripurna penyampaian kata akhir fraksi agar setiap fraksi dapat memberikan sikap politiknya menolak atau menerima LPJ.

Tak Mampu Jembatani

Yermias juga menyentil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie dituding tidak mampu menjembatani kebuntuan antara gubernur dan DPRD berkaitan dengan pemba­hasan LPJ Gubernur yang meng­alami deadlock.

Dikatakan, sejak penyerahan dokumen ranperda LPJ hingga saat ini belum dapat dilakukan lantaran terjadi deadlock antara Gubernur dan DPRD.

“Memang terjadi deadlock maka­nya fraksi partai Golkar berpendapat saudara Sekda tidak mampu men­jembatani persoalan ini,” kesalnya.

Dikatakan, jabatan gubernur, bu­pati dan walikota akan berganti pada waktunya tetapi jabatan sekda belum tentu berganti, mestinya se­bagai sekretaris Daerah menyampai­kan pertimbangan kepada gubernur bukan membiarkan situasi ini berlarut-larut.

Sikap sekda yang memilih berdiam diri ini dan tidak memberikan ma­sukan bagi gubernur akan merugikan masyarakat apalagi rakyat sementara menanti situasi ini seperti apa.

“Kami sebagai ketua fraksi dan sikap kami sejak awal pemerintahan kami sudah mengkritisi setiap kebi­jakan gubernur, tujuannya untuk membangun Maluku dengan baik,” tegasnya.

Sikap Sekda Sadli Ie sangat ber­beda dengan sekda-sekda terdahulu yang kendati ditegur gubernur se­kalipun, tetapi tetap memberi pertimbangan bagi gubernur.

“Kalau sekda dulu seperti Ibu Ros Far-Far itu sangat bijak meskipun dimarahi oleh Pak Karel, tetapi tetap memberikan pertimbangan, karena fungsinya memberikan pertimba­ngan untuk kepentingan masyara­kat,” ujarnya.

Dia menambahkan, Sekda mesti­nya meletakkan kepentingan masya­rakat dan daerah diatas kepenti­ngan pribadi dan golongan sehingga rakyat tidak dirugikan. (S-20)