AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon telah menyepakati, retribusi sampah bagi warga kota sebesar Rp. 17.500 per bulan. Kesepakatan itu dilakukan bersama Pemerintah Kota Ambon.

“Tadinya Rp. 6.000, kemudian kita sepakat untuk dinaikan menjadi Rp. 17.500. Saya pikir angka ini cukuplah, kalau dibandingkan di daerah Jawa yang sampai Rp. 30.000 per bulan,”ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, kepada wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (30/1).

Latupono mengatakan, potensi retribusi sampah di Kota Ambon, cukup besar untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota ini.

“Kenapa sampah di Ambon tidak terkelola dengan baik, sehingga terjadi tumpukan sampah dimana-mana, itu karena soal minimnya armada, kalau retribusi sampah ini optimal, maka bisa saja, dari situ ada penambahan armada,” katanya.

Dengan itu, lanjut dia, problem sampah di Kota Ambon, bisa teratasi dengan baik.

Baca Juga: Walikota Ingatkan Pedagang di Terminal Mardika Taat Aturan

“Artinya kalau sebelumnya Rp. 6.000, sementara sampah ini harus diangkut setiap hari. Ada yang kalau mereka angkut sampah, 5.000-10.000 satu kali angkut kita kasih. Dengan itu, kita tetapkan nominalnya. Jadi itu yang kita dorong dan diharapkan tidak ada kendala untuk peningkatan PAD dari retribusi sampah ini,” harapnya.

Sementara terkait mekanisme penagihannya, Latupono menjelaskan, bahwa itu akan dikembalikan ke masing-masing desa/negeri dan kelurahan.

“Jadi mekanismenya tidak tersentral di DLHP Kota Ambon, karena kalau di desa/kelurahan, dia lebih tahu mana masyarakatnya yang membuang sampah. Jadi pasti lebih dominan di empat kecamatan di Kota Ambon yang berpotensi, terlepas dari Leitimur Selatan. Itu bila dikelola dengan baik oleh desa/kelurahan, maka saya kira kita optimis untuk peningkatan PAD,” tandasnya.

Terkait kapan mulai diterapkan, Latupono mengaku, saat ini sedang dalam rancangan Peraturan Walikota, yang diharapkan dalam waktu dekat ini bisa diberlakukan.

“Jadi nanti ditetapkan dalam Perwali. Kita minta secepatnya agar tahun ini sudah bisa berlaku tarif baru itu,” ujarnya. (S-25)