AMBON, Siwalimanews – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Pertalite eceran di  Kota Masohi dan Saparua tak masuk akal dan mencekik.

Untuk satu botol Pertalite dijual dengan harga Rp18 ribu oleh pedagang eceran dikeluhkan masyarakat.

Padahal pemerintah, dalam hal ini Pertamina, telah melarang pengelola SPBU atau penyalur BBM agar tidak melayani pembelian Pertalite dengan jeriken drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali secara eceran. Terlebih lagi lokasi kios lapak eceran berada di tengah keramaian umum, tentunya akan membahayakan jiwa manusia.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu meminta agar camat mengawasi secara ketat penjualan pertalite di masing-masing wilayah.

“Harga BBM yang bervariasi merugikan masyarakat,” kata Halimun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (30/1).

Baca Juga: Pemkab Aru Peroleh Bantuan Dua Kapal Roro

Dijelaskan, harga BBM Jenis pertalite dipatok pemerintah dengan harga sepuluh ribu perliter, namun dalam praktik harga tersebut hanya berlaku di SPBU, sedangkan untuk penjualan BBM eceran mematok harga selangit.

“Kita tidak memiliki kewena­ngan untuk mengawasi harga BBM diluar SPBU tapi kalau di masyarakat harga selangit maka sebagai anggota dewan yang membidangi energi, kita minta camat mengawasi,” pintanya.

Ia mengaku, dalam setiap usaha pasti membutuhkan keuntungan apalagi pada wilayah yang sulit mendapatkan pasokan harga BBM bersubsidi, tetapi kenaikan harga juga harus memikirkan dampak terhadap penggunanya.

Artinya, penjual BBM eceran tidak boleh juga sesuka hati menjual dengan harga tinggi seperti yang terjadi di Wilayah Masohi dan Saparua.

“Boleh saja menaikkan harga tapi harus pikir-pikir juga, jangan karena BBM sulit diperoleh lalu harganya dinaikan selangit ini kan merugikan,” ucap.

Untuk itu ia meminta kepala kecamatan dan jajaran dapat melakukan pengawasan, sehingga harga BBM dipasaran tidak jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. (S-20)