AMBON, Siwalimanews – Kasus Tindak Pidana Pen­cucian Uang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudar­sono Soulissa naik penyidi­kan.

Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnugorohom mengungkap­kan, dalam proses penye­li­dikan KPK menemukan ada­nya bukti-buki yang kuat yang mengarah ke tindak pidana TPPU mantan Bupati Bursel itu.

“Jadi bukan saja kasus TPPU yang menyeret RL atau mantan Walikota Ambon itu, tetapi mantan Bupati Bursel juga sudah kita usut terkait kasus tindak pidana pencu­cian uang, bahkan kasusnya sudah naik penyidikan juga,” ungkap Taufiq kepada Si­walima di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7).

Menurutnya, saat ini pe­nyidik KPK telah menjad­walkan pemanggilan terha­dap sejumlah saksi-saksi, termasuk kepala-kepala di­nas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan 2016-2021.

“Semua tahapan sudah kita lakukan, dan dipastikan kasus ini secepatnya dieks­pos tim penyidik agar ada­nya kepastian hukum,” kata­nya.

Baca Juga: Propam Kurung 3 Calo Casis di Bui 

Kata dia, sesuai penyidi­kan TPPU, KPK pastinya memanggil sejumlah kepala dinas yang nama-namanya berkaitan langsung dengan perkara ter­sebut.

“Yang dipanggil pastinya mereka yang lebih mengetahui adanya ka­sus ini, dan pada prinsipnya se­mua pihak yang menyetor  uang ke Tagop akan dipanggil, baik itu di tahap penyidikan maupun di pe­nuntutan di persidangan,” tandas­nya

PT Perberat Hukuman

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon menam­bah hukuman dua tahun penjara bagi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Dengan demikian, Tagop akan mendekam di penjara selama 8 tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Ambon sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Tagop.

Putusan Pengadilan Tinggi ini merespons upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan yang diajukan pena­sihat hukum terdakwa.

Selain pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Kader PDI Perjuangan Maluku ini juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak se­lesai menjalani pidana dan mene­tapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan se­luruhnya dari pidana yang dija­tuhkan, serta menetapkan Tagop tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Ambon, Selasa, 10 Januari 2023 dike­tuai oleh Aswardi Idris Hakim di­dampingi dua hakim anggota yaitu, H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana Korupsi Suap dan grativikasi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua, serta menjatuh­kan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar R.300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pida­na kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Ambon.

Hakim menegaskan, menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan jaksa/ penuntut umum dan yang diajukan pena­sihat hukum terdakwa dan meng­ubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 atas nama ter­dakwa Tagop Sudarsono Soulisa yang menjatuhkan vonis kepada Tagop 6 Tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Tagop Sudar­sono Soulisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.720. 000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berke­kuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang peng­ganti tersebut. Dalam hal Terpi­dana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

PN Vonis 6 Tahun

Tagop divonis majelis hakim dengan pidana 6  tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah me­ne­rima sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.

Tindakan Tagop melanggar pa­sal 12 a dan 12 b Undang-un­dang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai­mana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11).

Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana dise­butkan JPU dalam tuntutannya bahwa Tagop telah menerima sejumlah uang dari beberapa organisasi perangkat daerah dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.

Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK, yang menuntut orang nomor satu yang pernah ber­kua­sa di Kabupaten Bursel itu de­ngan pidana 10 tahun penjara. (S-26)