DOBO, Siwalimanews – Untuk menetapan tersangka kasus duga­an tindak pidana ko­rupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bu­pati Kepulauan Aru tahun 2020 di KPU Aru, Polres Aru masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian diung­kap­kan, Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin dalam keterangan pers ke­pada sejumlah wartawan di Mapolres Aru, Rabu (30/11).

Kapolres menjamin hasil audit perhitungan kerugian negara itu dalam waktu dekat diperoleh pihaknya.

“Kita tinggal menunggu hasil dari BPK RI. Insya Allah dalam waktu dekat bisa keluar untuk perhitungan kerugian negara, dan akan kita tinggal lanjuti untuk penetapan tersangka,” janji Kapolres.

Kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020. Mereka tidak dibayar­kan oleh KPU Aru dengan alasan gaji di bayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.

Baca Juga: Cabuli Anak, Ayah Bejat Dibekuk Polisi

Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dike­luarkan PN Dobo.

Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyim­pangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.

Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Peru­bahan 2019 sebesar Rp18.000.­000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.

Selanjutnya, pada APBD Peruba­han 2020 sebesar Rp24.000.000.000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;

Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, benda­hara, kasubag dan sekertaris pada Seker­tariat KPU, anggota komisoner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;

Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisoner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfir­masi oleh BPK RI

Keempat, Polres Artu menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka

Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini.(S-11)