AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan nar­koba, Alther Yohanis Ridolf Patty (37) meminta keringanan huku­man dari majelis hakim atas tuntu­tan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya enam tahun penjara.

Permintaan tersebut disam­paikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Alfred Tutupary dalam sidang lanjutan yang digelar se­cara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (1/7), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Terdakwa melalui kuasa hukum­nya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Soal ia memiliki sabu-sabu sebanyak 0,1120 gram.

“Terdakwa mengaku, bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Tutupary.

Baca Juga: Berkas Bendahara Pertamina Pemakai Sabu Tahap I

Sebelumnya, JPU Chaterina Lesbata menuntut terdakwa enam tahun penjara. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkoba.

Selain dituntut pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun, Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurangan penjara.

Sidang pembelaan itu, dipimpin ketua majelis hakim Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Jimmy Wally selaku hakim anggota. Sidang melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, JPU di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, sedangkan terdakwa bersama hukumnya di Rutan Kelas II A Ambon.

Sebelum disidangkan, pemuda Tanah Tinggi Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu tertangkap anggota Satnarkoba Polres Kota Ambon. Tertadakwa ditangkap di rumahnya di Tanah Tinggi Kec. Sirimau Kota Ambon pada Selasa 8 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 wit.

Penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa memiliki narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, terdakwa memiliki satu plastik bening ukuran kecil berisikan penggalan-penggalan bening seberat 0,1120 gram.

Terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya.  Rencananya, ia akan memberikan sabu itu kepada temannya bernama Carlos. Dia membeli sabu tersebut dari Gusye (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000.

Awalnya terdakwa dimintai tolong oleh Carlos untuk mwncarikan sabu. Carlos lalu memberikan uang sebesar Rp. 1.050.000 kepada terdakwa. Terdakwa lalu menelepon Gusye dengan mengatakan membeli pulsa. Setelah selesai bertransaksi, Gusye langsung pergi. Keika hendak pergi juga, terdakwa tertangkap.(Cr-1)