AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Kabupaten Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa mantan Pj Bupati yang juga mantan Sekda KKT Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Petrus Masela kembali berlanjut.

SidAng yang berlangsung, Kamis (21/3I),  Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, mereka masing-masing Mantan Bupati Tanimbar Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, PJ Bupati Piterson Rangkoratat, Kabag Humas Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Pendeta Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis Pendeta Yun Lopulalan, supir sekda Pieter Matruty dan Anthony Hatane, Kamis (21/3).

Menariknya dalam persidangan yang di Ketuai Hakim Rahmat Selang dan dua hakim anggota lainya itu, Saksi Blendy Souhoka (Kabg Humas-red) yang dicecar JPU terkait perannya yang memberikan sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba Larat atas perintah Petrus Fatlolon mengaku, bahwa yang disebutkan dalam BAP adalah benar.

“Ia Benar saya yang serahkan uang kepada 25 pendeta dan itu saya serahkan atas perintah pak bupati saat itu, Petrus Fatlolon. Uang tersebut saya terima dari pak sekda, (Terdakwa Ruben -red), kemudian uang tersebut saya berikan kepada pa Petrus Fatlolon tepat di samping pintu gereja.

Setelah 30 menit kemudian, saya diperintahkan untuk mengisi satu amplop dengan jumlah Rp1 juta per tiap amplop,“ beber Souhoka menjawab pertanyaan JPU.

Baca Juga: BI Ajak Masyarakat Biasakan Transaksi Non Cash

Tak hanya itu, Ketika JPU meminta saksi Pendeta Zenas Slarmanat dan Yun Lopulalan, keduanya juga mengakui menerima uang tersebut dari Kabag Humas Blendy Souhoka. Dimana sebelumnya telah disampaikan oleh Petrus Fatlolon, bahwa ada sejumlah uang kepada para pendeta yang ikut kegiatan saat itu.

“Atas nama gereja kami meminta maaf untuk seluruh warga Jemaat GPM dan secara khusus masyarakat Tanimbar. Setelah kami tahu sumber dananya dari mana, saat itu kami juga tidak mengundang bupati, kami juga tidak minta uang itu juga, kami tahu bahwa kami dapat berdasarkan arahan, bahwa uang itu sekedar untuk transport ke jemaat. Karena itu dengan penuh penyesalan terkait dengan persoalan sumber dananya, kami menyatakan sikap akan mengembalikan uang tersebut kepada negara,” tandas Slarmanat kepada majelis hakim.

Namun sayangnya jawaban ketiga saksi itu dibantah oleh Petrus Fatlolon, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, namun itu uang yang diberikan oleh pak Ruben selaku sekda dan dirinya baru mengetahui saat kegiatan berlangsung.

“Bantuan transportasi kepada 25 pendeta saat kegiatan saya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendy Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai. Oleh karena itu  saya sampaikan dalam sambutan  kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana, karena sekda yang atur,” kilah Fatlolon.

Sementara menyangkut pemberian bantuan kepada  sejumlah pihak, Fatlolon mengaku, hanya meneruskan permintaan bantuan kepada sekda, selanjutnya sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses, maka harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan telaah staf, memo dan disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan, kalau tidak ditolak,” ucap Fatlolon.

Begitu juga kegiatan di Olilit dan orang tua Jusuf Silety yang meninggal, Fatlolon mengaku tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan sekda.

“Saat itu, saya ada tapi sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,” tutur Fatlolon.

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon ini juga mengaku, dirinya tidak pernah memerintahkan, tetapi hanya menghimbau terkait sejumlah anggaran yang dipergunakan untuk beberapa kegiatan dirinya selaku bupati saat itu.

“Saya hanya himbau. Bisa diikuti, bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Fatlolon.

Mendengar jawaban tersebut Hakim Rahmat Selang sebelum memberikan kesempatan kepada terdakwa Ruben Moriolkossu mempertanyakan kata himbauan yang disampaikan Fatlolon.

“Ingat bahwa, himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan, sehingga tergantung masing-masing punya pengertian,” tandas hakim Rahmat Selang.

Sedangkan pertanyaan hakim soal uang duka kepada mantan Kadis Pertanian Reinhard Matatula sekitar Rp70 juta yang diberikan atas perintah Fatlolon melalui terdakwa Ruben, lagi-lagi Fatlolon membantahnya.

“Saya tidak tahu, biasanya ada telaah dari staf,” bantah Fatlolon.

Jawaban Fatlolon ini membuat murka majelis hakim yang kembali mempertanyakan sumber uang tersebut, saking dibuat bingung, akhirnya Fatlolon mengaku, jika uang tersebut adalah uang daerah.

“ia itu uang daerah” jawab Fatlolon singkat.

Saat dinberikan kesempatan menanggapi pernyataan Fatlolon, terdakwa yang jug mantan sekda menegaskan, uang tersebut dikeluarkan atas perintah mantan Bupati Petrus Fatlolon.

“Semua yang dikatakan pak Petrus Fatlolon itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bawa beliau (Fatlolon-red) memerintahkan saya untuk mengeluarkan uang untuk membiayai beberapa kegiatannya.

“Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD, karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda Tanimbar,” tegas Ruben.

Sedangkan terkait pak Antoni Hatane yang tadi disebutkan bahwa melalui pak bupati benar, pak bupati panggil saya pada saat itu di kediaman untuk menyampaikan bahwa ada pak Toni minta sejumlah uang untuk dikirimkan dan kemudian diberikan secara transfer kepada beliau.

“Itu uang Setda karena saya tidak punya. Pak Petrus Ftalolon yang perintahkan saya. Ada pos untuk itu, sebab di Setda tidak ada untuk pos itu,” ucap Ruben.

Usai persidangan hakim kembali memerintahkan JPU untuk membuat berita acara menindaklanjuti pihak-pihak yang turut terlibat.

“Nanti setelah putusan, dalam putusan itu kami akan mempertimbangkan tentang barang bukti dan barang bukti itu akan dikembalikan ke JPU untuk diproses perkara pada tersangka lain, karena dalam persidangan ada tiga saksi yang menyatakan bahwa mendengar langsung dari dia, lalu keberatan terdakwa dua bahwa dia melakukan perintah begitu. Semua nanti dibawa dalam putusan, ada juga dia mengatakan, bahwa dia tidak memerintahkan tapi dia menghimbau. Nanti kami pertimbangkan larikan kesitu,” ucap Hakim Selang.

Selain itu dalam dakwaan kata Hakim Selang, dia (Fatlolon-red) yang memerintah, bukan tertulis tapi secara lisan. Salah satunya seperti tadi disampaikan.  Terdakwa juga mengatakan dia (Fatlolon-red) memerintahkan, sehingga uang itu dikeluarkan, lalu para pendeta juga sampaikan dia (Fatlolon-red) yang menyampaikan untuk memberikan uang.

“Tapi menurut dia (Fatlolon-red) itu himbauan, makanya tadi saya bilang, oleh pimpinan itu himbauan, tapi bawahan menyatakan itu perintah,” jelas Hakim Selang

Sementara itu, JPU Kejari Tanimbar Bambang Irawan yang ditanya menyangkut dengan perintah majelis hakim Irawan menjelaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan perintah majelis hakim.(S-26)