AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Setda Kabupaten Tanimbar dengan terdakwa Ruben Moriolkossu dan Bendahara Pengeluaran Petrus Masela kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Ambon denga agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3) itu ada hal menarik yang diungkapkan saksi dalam persidangan yang dpimpin Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, para saksi akui diperintahkan oleh mantan Bupati Petrus Fatlolon untuk mengeluarkan sejumlah uang.

Bahkan salah satu saksi yakni dr Juliana Rutanak yang merekam perintah tersebut membeberkan isi rekaman di persidangan.

“Saya pernah diperintahkan untuk buat seminar, dimana saat itu kita masih penyusunan anggaran dan di tengah malam saya di telpon (PF-red) untuk harus melakukan seminar dan tanpa biaya, saya bilang tidak ada anggaran. Kemudian beliau bilang tidak mau dengar lagi kalau tidak ada anggaran, itu harus dilaksanakan karena ada SKPD yang sudah pakai sumber lain. Alhasil saya harus adakan kegiatan itu dan ambil dari pos anggaran lain, sebab dijanjikan akan dianggarkan pada APBD Perubahan tapi sampai saat ini anggaran itu tidak pernah dianggarkan,” beber  Juliana Ratuanak di depan persidangan sembari mengatakan

“Saya punya bukti pak, kalau bapak berkenan akan saya tunjukkan,” tambah Ratuanak.

Baca Juga: DPRD AMBON Mulai Berlakukan Sistem Lumpsum dalam Perjalanan Dinas

Usai permohonan penunjukan bukti tersebut disetujui, saksi langsung memutar rekaman teleponnya di depan persidangan dan benar saja, sesuai keterangan saksi bahwa dirinya diperintahkan untuk buat seminar tanpa ada pos anggaran.

“Ini contoh, silahkan bapak-bapak (jaksa dan majelis hakim-red) yang berwenang menilai. Waktu itu tidak dianggarkan, artinya saya harus menutup sendiri. Saya ditelepon dari telepon lain, dan langkah opsi saya rekam, karena ini persoalan Rp167 juta untuk seminar logo kabupaten. Kegiatan dilaksanakan sampai logo tanimbar sudah dipakai. Pemenangnya Agustinus Rahanwarat. Saya yang jadi ketua panitia,” ucap Ratuanak.

Sementara itu Yongki Souisa saksi lainnya mengaku, dirinya juga pernah diperintahkan, bahkan berulang kali untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa pihak, meski tak ada pos anggaran dan akhirnya berinisiatif dengan menggunakan uang pribadinya.

Pasalnya, jika tak laksanakan perintah, maka akan dinonjobkan. Dengan pernyataan kedua saksi, ada titik kebenaran, karena yang disampaikan Fatlolon dalam sidang pekan lalu bahwa dirinya hanya menghimbau ternyata itu perintah.

“Saya diperintahkan untuk melakukan transfer ke beberapa pihak namun dalam nominal kecil. Pak mantan bupati (PF-red) selalu panggil kami untuk melakukan konfirmasi apakah sudah melakukan transfer atau belum dan saya bilang sudah dilakukan. Kemudian kita ditanya apakah nominal yang ditransfer sudah sesuai yang diperintahkan? Saya bilang tidak. Ketika saya bilang tidak, dia (PF-Red) selalu mengatakan saya malu karena sudah mengatakan kepada orang tersebut bahwa sesuai yang ditransferkan,” ungkap Yongki.

Yongki mengaku, uang yang dipakai adalah uang pribadinya dan saat itulah dirinya beranikan diri untuk menyatakan tidak. bukan saat itu saja, ada beberapa kali juga diminta untuk mentransfer ke beberapa orang, juga  memakai uang pribadinya.

“Ketika saya sudah tidak lagi mengikuti perintah PF, kami dipindahkan dan di nonjobkan. Untuk itu yang terhormat kami menuntut keadilan. Rekan-rekan kami pak Ruben dan pak Masela juga adalah korban dari kebijakan PF selama ini. Kami juga menuntut keadilan, kami adalah korban,” ucap Yongki.

Sementara saksi lainnya Eko juga mengaku, melakukan perjalanan dinas ke Bali untuk mengikuti proses pernikahan anak Petrus Fatlolon.

“Ia kami pernah ke Bali untuk mengikuti nikahan anak bupati dengan gunakan SPPD yang disediakan bendahara Setda (Petrus Masela -red). Kami kesana berpapasan juga dengan kegiatan pemerintahan, “ beber Eko.(S-26)