AMBON, Siwalimanews – Nama sekretaris DPRD Kota Ambon Apries Benel Gaspersz masuk dalam bursa calon Penjabat Walikota Ambon periode 2024-2025, bersama dengan enam nama lainnya masing-masing,

Valentino S Sumitro, Dominggus M Kaya, Melky Lohy, Roy Suita, Murtono dan Ismail yang diusulkan untuk dipilih oleh DPRD Kota Ambon sebagai calon Penjabat Walikota Ambon menggantikan Bodewin M Wattimena yang masa tugasnya akan berakhir pada 23 Mei mendatang,

Bahkan dalam pemilihan yang dilakukan DPRD untuk menetapkan tiga nama yang selanjutnya akan diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri per 1 April 2024 nama Apries Benel Gasperz juga masuk dalam tiga nama tersebut.

Pemilihan Penjabat Walikota Ambon yang berlangsung secara tertutup di ruang paripurna utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (28/3) sore Gaspersz yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon meraih suara terbanyak.

Gasperz berhasil mengantongi 8 suara dalam rapat internal itu mengungguli Valentino S Sumitro yang merupakan salah satu pejabat Kementrian yang hanya meraih 4 suara, disusul Kadiskominfo Maluku Melky Lohy yang hanya peroleh 3 suara.

Baca Juga: Warga Kesulitan Air Bersih, Dirut Perumda Trita Nusa Ina Diminta Mundur

Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta usai memimpin rapat internal tersebut, kepada wartawan menjelaskan, ada tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri. Tiga nama itu sebelumnya telah dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD dan telah diputuskan melalui rapat paripurna internal hari ini.

“Tiga nama itu masing-masing, Melky Lohy, Valentino S Sumitro dan Apries Gaspers,” ungkap Toisuta.

Tiga nama yang telah diputuskan oleh DPRD itu akan diusulkan malam ini secara online. Setelah itu baru disusul dengan berkas fisiknya, mengingat  berdasarkan surat edaran yang diterima DPRD beberapa waktu lalu, batas waktu pengusulan sampai dengan 1 April 2024.

“Jadi tiga nama itu yang akan diusulkan DPRD. Nanti tiga nama diusulkan juga oleh Gubernur Maluku, dan tiga nama lagi dari Kemendagri setelah itu baru akan mengerucut,” jelasnya.

Menurutnya, nama-nama itu diusulkan berdasarkan kepangkatan yang dipersyaratkan oleh aturan yang berlaku. Sementara Bodewin Wattimena tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon Penjabat Walikota, karena sudah dua kali menjabat.

“Pak Bodewin sudah dua kali menjabat, jadi sesuai aturan, beliau tidak bisa lagi diusulkan,” jelas Toisuta. (S-25)