AMBON, Siwalimanews – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Yang mana berdasarkan Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut, mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Dimana pola pembayaran yang semula diterapkan sistem at cost, ditahun 2024, telah diterapkan sistem lumpsum dalam perjalanan dinas.

Dengan sistem ini, anggota DPRD akan menerima pembiayaan sekaligus dimuka sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz,  mengaku, DPRD Kota Ambon juga telah menerapkan sistem dimaksud.

“Untuk DPRD Ambon sudah mulai diterapkan sistem lumpsun sejak Januari 2024 kemarin, sehingga pertanggungjawaban dilakukan masing-masing sesuai ketentuan,”ujarnya.

Baca Juga: Lima Komisioner KPU Maluku Resmi Dilantik

Ditanya soal diduga ada anggota yang mengambil uang perjalanan dinas namun tidak berangkat, Sekwan mememinta agar hal itu dapat dibuktikan. Pasalnya, bukti pertanggungjawaban berupa SPJ, itu ada.

“SPJnya ada. Saya tidak bisa bilang itu SPJ fiktif, karena intinya bukti perjalanan dinas itu ada. Jadi pertanggungjawaban lumpsum itu bukan berarti tidak ada bukti pertanggungjawaban. Tetap dibuktikan dengan tiket dan boarding pas, hotel, tempat kegiatan siapa pejabat yang menerima dan itu ditandatangani dalam lembaran pertanggungjawaban. Jadi sejauh ini belum ada laporan soal ada anggota yang ambil SPPD tapi tidak berangkat. Tapi kalau punya bukti silakan dilaporkan,”tandasnya, kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (25/3).(S-25)