MASOHI, Siwalimanews – Caleg Partai Perindo Jopi Kapressy resmi melaporkan kasus tindak pidana pemilu yang diduga kuat melibatkan PPK Amahaike Bawaslu Maluku Tengah.

“Siang tadi, kami telah meregistrasi laporan pidana pemilu yang diduga dilakukan PPK Amahai pada, 12 Maret lalu,” ungak Kapressy kepada wartawan di Masohi, Senin (18/3).

Untuk diketahui, pada 12 Maret lalu PPK Amahai diduga sengaja merubah data perolehan suara caleg, Yunita Missy sebesar 111 suara. Akibat perbuatan itu caleg yang bersangkutan kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malteng sebagai pemilik suara terbanyak di dapil Malteng I.

Akibat perbuatan itu, caleg yang seharusnya memenangkan pertarungan di dapil Malteng I dari Partai Perindo dirugikan. Alhasil perbuatan melanggar UU itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu.

Kapressy berharap, Bawaslu dapat secepatnya menindak lanjuti laporan itu. Apalagi, bukti-bukti yang disodorkan benar-benar sah.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Kapolresta Kerahkan Personel Amankan Pasar Takjil

“Kami tidak main main, bukti yang kami masukan sah dan telah dibedah olah tim hukum yang kapabel serta berpengalaman. Kami kira faktanya sangat jelas. Jadi Bawaslu harus segera bersikap agar para perusak demokrasi di Malteng benar benar dapat dihukum,” tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan bedah data yang dilakukan pihaknya, ternyata penggelembungan suara caleg Perindo nomor urut 2 pada dapil Malteng I yakni Yunita Missy tidak hanya terjadi di desa Soahuku, Amahai, Rutah, Haruru dan Tanjung Yanuelo saja.

“Jadi data awal yang kami peroleh penggelembungan suara itu bukan hanya 111 suara dan tidak hanya di Soahuku dan beberapa desa lainnya. Data baru yang kami perolehan ternyata penggelembungan suara caleg Yunita Missy itu juga terjadi di desa lain. Jadi totalnya bertambah menjadi 200 suara lebih yang digelembungkan,” bebernya.

Ia mengaku, penggelambungan 200 suara lebih ini, telah diatur sedemikian rupa, namun fakta dan data sandingan formulir C hasil dan  dokumen D hasil telah membuka tabir kasus ini. Bahkan sepintas terlihat sangat rapih.

Oleh sebab itu, sangat tidak mungkin penggelambungan suara ini dilakukan sendiri oleh caleg yang bersangkutan, namun diatur oleh mereka yang punya pengalaman.

“Penggelembungan dari bedah data terbaru yang kami peroleh terjadi di Desa Makariki sebanyak 69 suara, Hatuheno 5 suara dan Desa Yafila 10 suara,” ungkap Kapressy.

Ia merincikan, perubahan angka perolehan suara Yunita Missy di Desa Makariki yakni sebanyak 69 suara terdiri dari pada TPS 1 7 suara pada sebelumnya 0, kemudian  TPS 2 sebelumnya 0 ditambah menjadi 5 suara, selanjutnya TPS 4 yang juga 0 menjadi 10 suara, TPS 6 juga 0 diubah menjadi 10 suara, terus pada TPS 7 yang juga 0 diubah jadi 10 suara, TPS 9 juga 0 menjadi 10 suara dan TPS 11 sebelumnya juga 0 jadi 10.

“Jadi total penggelembungan di Desa Makariki adalah sebesar 69 suara. Penggelembungan juga terjadi di Desa Yafila sebesar 10 suara. Itu dilakukan di TPS 1, sebelumnya 0 menjadi 5 suara, TPS 2 juga 0 jadi 5 suara. Sementara di Desa Hatuheno juga terdapat penggelembungan 5 suara. Fakta itu juga ditemukan di TPS 1 sebesar 5 suara sebelumnya adalah kosong alias nol,”rincinya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Malteng  La Amisuri menegaskan, pihaknya saat ini sementara menyampaikan berkas perkara tersebut untuk selanjutnya disidangkan.

“Sementara ini berkasnya sedang kami siapkan, untuk secepatnya digodok dalam pleno pimpinan Bawaslu, setelah itu akan secepat kami sidangkan,” janji Amsuri melalui pesan WhatsAppnya kepada Siwalimanews, Senin (18/3) sore. (S-17)