AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan uji publik terhadap ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Ambon dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Komisi II DPRD berharap implementasinya akan sesuai dan tepat sasaran.

Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon Crhistianto Laturiuw kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (20/4) menjelaskan, dalam uji publik untuk rencana pembangunan industri Kota Ambon 20 tahun ke depan, telah ditegaskan, bahwa jangan sampai pembuatan perda ini terkesan hanya dalam tuntutan muatan organisasi semata, tetapi harus dilihat bagaimana implementasinya.

“Makanya dalam tahapan uji publik kemarin, berbagai masukan untuk pembobotan isi perda, sangat penting, karena pengalaman kita beberapa kali menghasilkan perda, tapi implementasi di lapangan itu yang masih perlu dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Untuk itu kata Laturiuw, dalam uji publik kemarin, pansus memberikan catatan supaya dalam memberikan masukan, fokus soal wilayahnya dan apa yang mau dilakukan, terutama untuk Disperindag selaku mitra. Supaya poin-poin yang dibicarakan dalam perda ini, implementasinya betul-betul terasa oleh masyarakat.

“Kami juga tidak mau sekedar membuat peraturan, tetapi bagaimana soal hasil dan manfaatnya,”ujarnya.

Baca Juga: Tetelepta Ajak Perindo Berjuang Bersama Bangun Maluku

Ia juga menuturkan, bahwa sampai saat ini pemkot juga masih mempunyai pekerjaan rumah soal penataan PAD, yang mana terkait ini minimal dilakukan pengembangan industri supaya menambah penerimaan daerah.

“Seperti apa caranya, kemarin ada masukan juga soal pembangunan industri, bagaimana nanti menyerapan tenaga kerjanya, lalu di wilayah mana,” tuturnya.

Mengingat Ambon saat ini masih didominasi oleh sektor jasa lanjut Laturiuw, sehingga berbicara tentang pengembangan industri, itu berarti seluruh OPD terkait harus terlibat.

“Jangan nanti kita hanya bicara konsep pengembangan industri, tetapi tidak pernah terimplementasi oleh OPD. Demikian juga dengan UMKM, koperasi dan lainnya. Jangan kita hanya menghabiskan energi untuk pembuatan perdanya,”cetusnya.

Ditanya kapan akan ranperda ini akan disahkan menjadi perda, Laturiuw memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.(S-25)