AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon uji publik dan konsultasi terhadap ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik di Kota Ambon.

Uji publik yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (19/4), dipimpin Ketua  Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw bersama Pemerintah Kota Ambon dan pihak Kemenkumham Maluku sebagai lembaga untuk mengkonsultasikan ranperda dimaksud.

Hadir juga Kadis  Kesehatan Kota Ambon bersama pimpinan rumah sakit, puskesmas dan beberapa perusahaan di Kota Ambon, TNI-Polri, serta para perangkat desa/negeri dan Kelurahan juga perwakilan masyarakat.

Dalam kegiatan itu juga dijelaskan soal pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam.

Usai rapat, Nikijuluw kepada wartawan menjelaskan, ini merupakan pentahapan dari pembuatan suatu perda.

Baca Juga: Buka Pendaftaran Calkada, PKB Tunggu Persetujuan DPP

“Hari ini, ranperda ini sudah masuk tahap uji publik. Setelah ini, Pansus akan merapat lagi untuk memperbaiki beberapa masukan dari steakholder untuk penyempurnaan dan perbaikan ranperda ini,” jelasnya.

Terkait masukan-masukan yang diterima  pihaknya berharap saat penetapan nanti, semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan sampah spesifik, bisa taat asas untuk melakukan tugas dan tanggung jawab mereka terkait dengan pengelolaan sampah dimaksud.

DPRD juga berharap pihak rumah bisa bekerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah B3.

“Mereka harus tegas soal waktu pengangkutan sampah B3 itu. Supaya tidak ada keluhan. Karena dalam perda ini tidak dipertegas soal itu. Dengan itu dipertegas dalam perjanjian kerja sama nantinya oleh pihak ketiga,” urainya.

Setelah melewati proses ini, dirinya optimis, dalam pekan depan, Ranperda dimaksud sudah dapat ditetapkan sebagai Perda. (S-25)