AMBON, Siwalimanews – Penanganan pengungsi Kariu hingga saat ini belum juga dapat diselesaikan, untuk itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, didesak agar lebih responsif dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah tersebut.

“Kita minta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat lebih responsif untuk menyelesaikan masalah pengungsi Kariu, sehingga dapat dituntaskan dan tidak berkepanjangan,” pinta Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Sartono Pining kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (19/7).

Untuk sektor sosial dalam kaitannya dengan penanganan terdampak kata Pining, Pemprov Maluku telah melakukannya sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Untuk penanganan Kariu kita sudah lakukan berdasarkan SOP. Kita sudah lakukan penanganan, bahkan dua kali lakukan distribusi bantuan, termasuk juga pendistribusian bantuan langsung oleh Kementerian Sosial sampai ke lokasi, sehingga jika diestimasi, penanganan itu sudah melebihi SOP,” beber Pining.

Dijelaskan, berdasarkan SOP, Pemprov Maluku memiliki kewenangan penanganan selama tujuh hari, dan bila dimungkinkan dapat ditambah lagi tujuh hari, sehingga menjadi 14 hari, artinya itu merupakan batas maksimal penanganannya.

Baca Juga: Wagub Harap Sinergitas Lembaga Sosial dan Pemerintah Tetap Terjalin

Terkecuali, jika penetapan status tanggap darurat oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang melebihi waktu tersebut, maka dapat dilakukan lebih, karena status tanggap darurat dapat dijadikan sebagai payung untuk penanganan melebihi SOP.

“Kalau kita tangani melebihi 14 hari, justru akan menjadi bumerang ketika pemeriksaan BPK, artinya perhatian yang kita berikan jika melebihi, maka belum tentu aman, tetapi menjadi masalah bagi kita,” jelasnya.

Pining menegaskan, Pemprov Maluku pada prinsipnya, siap untuk memberikan bantuan penanganan kepada warga Kariu, tetapi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga harus bertanggungjawab untuk melakukan upaya mediasi. (S-20)