AMBON, Siwalimanews –  Kejaksaan Tinggi Maluku menunjukan komitmen mereka untuk terus mengejar semua buronan mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Alhasilnya di awal tahun 2021 ini, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku berhasil menangkap Muhammad Tuasamu yang merupakan terpidan dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehuatanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010.

Pria berusia 61 tahun yang telah buron selama hampir dua tahun itu, ditangkap Tim Tabur di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku, Tuasamu adalah mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan ini melarikan diri sejak tahun 2018 sejak ditetapkan sebagai terpidana melalui Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Dia bersama pelaksana teknis kegiatan Janwar Risky Polanunu, bendahara pengeluaran Syarif Tuharea, dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV Agoeng terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.

Baca Juga: Rumatoras Serahkan Diri

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” jelas Leonard dalam siaran persnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (7/1).

Saat ini, terpidana Muhammad Tuasamu, dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diterbangkan ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku. (S-49)