AMBON, Siwalimanews  – Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus tindak pida­na korupsi pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Ke­camatan Namlea, Kabupaten Buru Tahun 2016 untuk pembangunan PLTG 10 megawatt hanya tinggal menunggu waktu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proses pe­nyi­dikan masih berlangsung. Penyi­dik juga sudah mengantongi hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih. Kapan tersangka ditetapkan secara resmi, akan diatur oleh penyidik.

“Penetapan tersangka adalah we­wenang penyidik. Soal kapan waktu­nya tergantung penyidik,” kata Sapu­lette melalui WhatsApp, Selasa (5/1).

Hasil audit sudah diterima sejak Jumat (4/12) lalu. Menurut Sapu­lette, tim penyidik masih meneliti dan mengkaji hasil audit itu.

“Memang benar hasil audit keru­gian negara sudah kami terima beberapa waktu lalu, tim sedang mengkajinya,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolda: Ketertiban Lalulintas di Ambon Perlu Dibenahi

Sapulette juga menjelaskan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menetapkan ter­sangka. “Nanti, masih ada proses­nya untuk sampai kesana,”ujarnya.

Hasil audit kerugian negara dibu­tuhkan penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­matan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permo­honan praperadilan dan menggu­gurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah ada­nya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyi­dikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)