NAMLEA, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Buru menyita sejumlah kursi dan sofa serta tenda dari hotel milik mantan Wakil Bupati Buru Selatan, almar­hum Ayub Saleky di Kota Namrole, Kamis (10/6) sore.

Kejari Buru berupaya menyela­matkan aset dari para tersangka maupun pihak lain yang menikmati keuntungan secara tidak sah dalam skandal korupsi dana MTQ Provinsi Maluku di Kabupaten Bursel  tahun 2017 yang merugikan negara milia­ran rupiah.

Penyitaan aset terkait MTQ Provinsi Maluku di Bursel berlangsung selama dua hari, Rabu (9/7) dan  Kamis (10/7).

Dijelaskan, kalau kasus korupsi MTQ ini terus dikembangkan dan saat ini penyidik sedang berupaya melakukan penyelamatan aset baik dari para tersangka maupun pihak pihak yang menikmati keuntungan tidak sah, sehingga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Koordinasi dengan BPKP

Baca Juga: Dewan Awasi APBN Proyek SMI tak Dilirik

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan BPKP Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negara di kasus Korupsi dana MTQ Propinsi Maluku ke XXVII di Namrole, Buru Selatan tahun 2017 lalu.

“Untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, seminggu lalu pa Kajari telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Maluku untuk melakukan ekspouse kasus MTQ Buru Selatan,” jelas Humas Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno kepada Siwalima, Kamis (26/5).

Kejar Tersangka Lain

Kejaksaan Negeri Buru berupaya mengejar tersangka lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.

“Untuk itu akan terus dicari siapa oknum yang paling bertang­gungjawab di kasus tersebut. Saya katakan siapapun yang bertang­gungjawab terhadap penyimpa­ngan itu akan diminta pertang­gung­jawaban,” jelas Kajari Buru, Muhtadi kepada Siwalima di Kantor Kejaksaan.

Muhtadi menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi MTQ akan transparan dan tidak ada yang disembunyikan.

“Semuanya harus berjalan se­-suai koridor hukum yang berlaku. Kegiatan kami transparan harus profesional dan akuntabel. Akuntabel itu artinya bisa menilai, bisa menghitung,”ucap Muhtadi.

Muhtadi menegaskan, Kejari Buru akan mencari orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.

“Ini kok kenapa begini?. Harusnya dia yang paling bertanggungjawab, orang yang paling bertanggungjawab akan kita cari,” tegas Muhtadi.

Muhtadi yang baru bertugas sebulan di Kejari Buru ini mengakui, sudah meneliti berkas perkaranya. Di situ ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019.

Ia menegaskan lagi, setelah anggotanya lengkap, Muhtadi segera akan tindaklanjuti kasus MTQ Bursel ini.  Baik pemeriksaan alat-alat bukti maupun perhitungan kerugian negaranya.

“Sampai saat ini belum kita lakukan perhitungan kerugian negara. Dari berkas yang ada saya lihat, masih perlu dilakukan lagi pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.Juga alat-alat buktinya masih perlu kita kumpulkan karena nilai kerugiannya cukup besar, saksinya cukup banyak, item pekerjaannya cukup banyak,”akuinya.

Selain itu, pihaknya akan mengupayakan perhitungan kerugian keuangan negara harus menyeluruh, sehingga siapapun yang paling bertanggungjawab terhadap terjadinya penyimpangan bisa dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan, ada beberapa berkas para tersangka yang harus dilengkapi agar segera ditingkatkan ke penuntutan.

Untuk diketahui dalam kasus ini Kejari Buru telah menetapkan empat tersangka yaitu,

Sukri Muhammad, Kadis Per­-hubungan Bursel yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ, bendahara Rusli Nurpata dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO). (S-31)