Besok, Penegakan Aturan Ganjil Genap Diterapkan
Petugas Masih Berikan Sosialisasi
AMBON, Siwalimanews – Kordinator Pos Pemantauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Desa Hunuth Ronald Lekransi memastikan, besok, Rabu (8/7) mulai melakukan penindakan kepada setiap pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil genap.
“Sejak hari pertama sampai hari kedua penerapan PSBB lanjutan ini kita di pos pantau masih sebatas memberikan sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat lebih memahami aturan dalam Perwali Nomor 19 tahun 2020,” ungkap Lekransi kepada Siwalimanews di Pos Hunuth, Selasa (7/7).
Sosialisasi ini masih terus diberikan, dikarenakan aturan ganjil genap ini masih baru dan ini merupakan revisi dari Perwali Nomor 18 ke Perwali Nomor 19 tahun 2020.
“Besok, saya pastikan baru kita akan lakukan penindakan untuk aturan yang dibuat oleh walikota,” tandas Lekransi.
Untuk pelanggaran di PSBB lanjutan ini kata Lekransi, sejauh ini tingkat pelanggaran sudah berkurang, karena hampir semua masyarkat sudah memiliki kesadaran yang tinggi terutama masyarakat pada Jasirah Leihutu.
Baca Juga: Warga Keluhkan Ganjil Genap Mobil Pelat Hitam“Sampai hari ini untuk mobil berplat hitam yang penumpangnya melebih masih ditemukan , namun kami tetap lakukan penindakan. Tapi jumlah pelanggaran ini juga sangat sedikit,” ujarnya.
Ditempat terpisah kordinator pos pemantau di Desa Passo David Passal menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik kendaraan pribadi khususnya mobil.
“Sosialisasi tetap dilakukan baik kepada para pememudi yang mobilnya masuk kategori kendaraan pribadi, termasuk kepada supir pangkalan taksi, grab dan lainnya,” ujar Passal.
Sosialisasi yang diberikan di Pos Passo ini kata Passal, berupa membagikan selebaran yang didalamnya tertera aturan perwali Nomor 19 tahun 2020. Hal ini betujuan agar masyarakat lebih memahami aturan dalam perwali tersebut.
Untuk penindakan kata Passal, baru akan dilaksanakan pada besok hari Rabu (8/7), dimana pada tanggal itu merupakan angka genap, maka mobil pribadi dengan angka ganjil tak bisa dijinkan masuk ke dalam kota.
“Esok kita pastikan akan lakukan penindakan kepada setiap pelanggar aturan ganjil genap,” ucapnya. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan