Belum Terima BLT, Warga Huamual Serbu Balai Desa
PIRU, Siwalimanews – Warga Desa Sole dan Dusun Sanahuni, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyerbu Kantor Desa Sole mempertanyakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III Tahun 2021 yang belum dibagikan kepada masyarakat penerima, Selasa (8/2).
Warga kesal dan marah karena BLT tahap III yang seharusnya diterima sejak akhir tahun lalu hingga kini tak direalisasi.alhasilnya warga mendatangi Kantor Desa Sole untuk menemui kepala desa mempertanyakan bantuan tersebut.
La Ode Arman, salah satu warga Sole kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/2) mengatakan, BLT tahap III tahun 2021 yang sudah di cairkan oleh Pemda kepada pemerintah desa untuk disalurkan kepada masyarakat, namun hingga saat ini tidak kunjung disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan tersebut.
“Akibat belum disalurkan itu warga dari Sanahuni dan beberapa dusun lainnya mendatangi Kantor Desa Sole. Sebab sebagai peneria BLT tahap III hingga saat ini warga belum menerima sepesenpun,” ungkapnya.
Dijelaskan, kedatangan warga ke Kantor Desa Sole itu untuk mendapatkan kepastian dari Pemdes soal BLT tersebut. Padahal BLT tahap III sudah dicairkan dari beberapa bulan lalu tahun 2021.
Baca Juga: Permen 26 Rugikan Nelayan Kecil“Anehnya lagi uang yang sudah dicairkan sampai saat ini belum disalurkan kepada kami khususnya sebagian besar masyarakat Sanahuni, dan juga beberapa dusun lainnya,” tuturnya.
Kepala Desa Soleh, Ibrahim Wolio kepada Siwalima mengatakan, dirinya tidak tahu menahu dengan BLT tahap III tahun 2021, karena proses pembagian BLT masih wewenangnya pejabat desa lama.
“Jadi masalah BLT itu saya belum menjabat kades masih dijabat oleh pejabat lama, atas persoalan ini nanti saya akan koordinasi dengan pejabat lama,” ungkapnya.
Sebagai Kades, ungkapnya, dirinya akan berupaya melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan hal tersebut, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat terpenuhi semuanya.
Dia berharap, pihak BPD selaku fungsi kontrol pemerintahan desa seharusnya melakukan tugas dan fungsinya kepada mantan pejabat desa untuk persoalan tersebut, Bahakn sampai hari ini pun pihak BPD tidak pernah melakukan fungsinya dengan baik sehingga kades yang menjadi korban sendiri. (S-18)
Tinggalkan Balasan