NAMROLE, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) resmi melaun­ching bantuan hukum yang dikhususkan bagi masyarakat miskin yang ada di kabupaten tersebut, Kamis (12/8).

Launching bantuan hukum ini digelar di aula lantai dua Kantor Bupati setempat dan dihadiri oleh Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa, Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily, Kapolres Pulau Buru,AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, Dandim 1506/ Namlea Letkol Arh Agus Guwandi, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.

Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya mengatakan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bursel diberikan kepada masyarakat miskin pencari keadilan dalam perkara hukum dalam bentuk konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum.

“Pelaksanaan bantuan hukum tersebut melingkupi upaya hukum melalui jalur pengadilan litigasi dan diluar jalur pengadilan atau nonlitigasi,” ucap Bupati.

Menurutnya, jasa hukum yang diberikan Pemda Bursel dengan cuma – cuma yang mana bantuan hukum dipersamakan dengan bantuan hukum sebagaimana dimaksud didalam pasal 1 angka 2 undang – undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advocad.

Baca Juga: Far-Far: Pertamina tak Transparan soal BBM Subsidi

“Ruang lingkup bantuan hukum ini meliputi penanganan masalah hukum yang terdiri dari hukum Keperdataan, Pidana dan Tata usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi,” terangnya.

Bagi masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum berupa ketidakadilan dapat meminta pendampingan hukum dari lembaga-lembaga bantuan hukum yang diatur dalam perundang – undangan.

Bupati menyampaikan, tujuan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bursel adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Menurutnya, pada tahun 2021 pemberian bantuan hukum bagi mayarakat tidak mampu baru sangat diperlukan dan diharapkan adanya peningkatan pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.

“Untuk menjamin kepastian hukum, penyelenggara bantuan hukum dilaksankan secara merata,” tandasnya.

Lauching bantuan hukum bagi mayarakat miskin di Kabupaten Bursel ini ditandai dengan pe­-mukulan tifa oleh Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa. (S-35)