PIRU, Siwalimanews – Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina, memastikan sebelum berakhirnya masa bakti pemerintahan pada 22 Mei 2022 mendatang, seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa (Kades) harus diselesaikan.

Dikatakan, tahapan Pilkades putaran pertama dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus dan putaran kedua pada akhir Oktober mendatang.

“Ini tugas yang harus diselesaikan. Disamping itu, Pemkab juga konsen menyelesaikan Perda Negeri, yang sebelumnya telah didiskusikan dengan Fakultas Hukum, Unpatti guna mencarikan solusi,” jelas Bupati.

Bupati mengajak seluruh pihak mulai dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Para Camat, Pejabat Desa agar satukan tekad guna menuntaskan Pilkades di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa tersebut.

“Saya ingatkan jangan main-main. Hasil investigasi saya di lapangan yang biasa main di Pilkades ini pejabat-pejabat Kepala Desa. Data orang-orang yang suka menghambat proses ini sudah saya kantongi,” tegas Bupati.

Baca Juga: Angka Positif Turun, Skoring Ambon Naik

Diharapkan, dalam waktu dekat laporan terkait persiapan Pilkades oleh pejabat Kepala Desa sudah harus disampaikan. Ini bagian dari tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Akhir bulan Agustus lanjutnya, 42 Desa di Kabupaten SBB sudah harus menyelesaikan Pilkades tahapan pertama. Karena menjadi program dari pemerintah.

“Dinamika yang terjadi di masyarakat itu biasa. Namun yang sudah dirancangkan dan diputuskan harus jalan. Tolak-menolak itu hal biasa,” ujarnya.

Akerina ingatkan untuk tidak adanya pemilihan Raja, namun pemilihan Kades. Kendati raja tidak dipilih namun diangkat. Olehnya itu diharapkan, tidak ada lagi polemik, namun mari satukan persepsi demi terlaksananya program pemilihan Pilkades secara baik. (S-16)