PIRU, Siwalimanews – Warga Desa Sole dan Dusun Sanahuni, Kecama­tan Huamual Belakang, Ka­bupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyerbu Kan­tor Desa Sole memperta­nyakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III Tahun 2021 yang belum dibagikan kepada masyarakat pene­rima, Selasa (8/2).

Warga kesal dan marah karena BLT  tahap III yang se­harusnya diterima sejak akhir tahun lalu hingga kini tak direalisasi.alhasilnya warga men­datangi Kantor Desa Sole untuk menemui kepala desa memper­tanyakan bantuan tersebut.

La Ode Arman, salah  satu warga Sole kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/2) mengatakan, BLT tahap III tahun 2021 yang sudah di cairkan oleh Pemda kepada pemerintah desa untuk disalurkan kepada masya­rakat, namun hingga saat ini tidak kunjung disalurkan kepada masya­rakat penerima bantuan tersebut.

“Akibat belum disalurkan itu warga dari Sanahuni dan beberapa dusun lainnya mendatangi Kantor Desa Sole. Sebab sebagai peneria BLT tahap III hingga saat ini warga belum menerima sepesenpun,” ungkapnya.

Dijelaskan, kedatangan warga ke Kantor Desa Sole itu untuk men­dapatkan kepastian dari Pem­des soal BLT tersebut. Padahal BLT tahap III sudah dicairkan dari beberapa bulan lalu tahun 2021.

Baca Juga: Direskrimum dan Kapolres Malteng Diganti

“Anehnya lagi uang yang sudah dicairkan sampai saat ini belum disalurkan kepada kami khususnya sebagian besar masyarakat Sanahuni, dan juga beberapa dusun lainnya,” tuturnya.

Kepala Desa Soleh, Ibrahim Wolio kepada Siwalima mengatakan, dirinya tidak tahu menahu dengan BLT tahap III tahun 2021, karena proses pembagian BLT masih wewenangnya pejabat desa lama.

“Jadi masalah BLT itu saya belum menjabat kades masih dijabat oleh pejabat lama, atas persoalan ini nanti saya akan koordinasi dengan pejabat lama,” ungkapnya.

Sebagai Kades, ungkapnya, dirinya akan berupaya melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan hal tersebut, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat dapat terpenuhi semuanya.

Dia berharap, pihak BPD selaku fungsi kontrol pemerintahan desa seharusnya melakukan tugas dan fungsinya kepada mantan pejabat desa untuk persoalan tersebut, Bahakn sampai hari ini pun pihak BPD tidak pernah melakukan fungsinya dengan baik sehingga kades yang menjadi korban sendiri. (S-18)