AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya mendapat predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP) di tahun 2018, kini laporan keuangan Pemprov Maluku tahun 2019, meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun disertai dengan sejumlah catatan dari Badan pemeriksa Keuangan.

Predikat opini WTP tersebut disampaikan langsung Kepala BPK, Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi  dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran  2019, di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/7).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku , Lucky Wattimury ini berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol covid-19, dimana Kepala BPK RI dan Gubernur Maluku turut mengikuti prosesi penyerahan laporan keuangan di DPRD melalui video conference.

Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna saat membacakan laporan hasil pemeriksaan BPK RI mengatakan, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun 2019 tidak ditemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Laporan keuangan p telah disajikan secara wajar dalam semual hal, material posisi keuangan pemprov tertanggal  31 Desember sesuai dengan standar pemeriksaan. Dengan demikian BPK memutuskan laporan keuangan Pemprov Maluku tahun 2019 memperoleh opini WTP,” tandas Sampurna.

Baca Juga: Cuaca Jadi Faktor Penghambat Pembenahan TPU Hunuth

Meskipun demikian, kata Sampurna, opini WTP tidak berarti laporan keuangan Pemprov Maluku bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dari segi sistem pengendalian interen  (SPI) maupun masalah ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Yang menjadi perhatian BPK dari segi SPI antara lain adalah, pemprov belum sepenuhnya menyusun kebijakan akuntansi sesuai standar akuntansi pemerintah, pengelolaan kas pemprov belum sepenuhnyan tertib, penyertaan modal pada PT Banda Permai belum didukung laporan keuangan, pengelolaan aset tetap tidak memadai serta saldo beban barang dan jasa sebesar 1.390.531.989 pada Dikbud Maluku per 31 Desember 2019 belum dapat dirinci.

Selanjutnya BPK juga menemukan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang undangan dalam pengelolaan keuangan daerah seperti, pengelolaan pendapatan pajak daerah belum memadai, pengelolaan retribusi daerah belum memadai, pemberhentian PNS yang terkena kasus hukum terlambat dilaksanakan, kelebihan pembayaran atas honorarium pembantu panitia pelaksanaan kegiatan pembangunan pada Dinas PRKP sebesar  Rp 23.598.000 serta kekurangan volume tiga paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp 31.426.545.

“Atas permasalahan tersebut kepada Gubernur Maluku dan jajaran agar segera menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pinta Sampurna.

Usia mendnegar penjelasan Kepala BPK, paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran  2019 kepada DPRD dan Pemprov Maluku. (S-45)