AMBON, Siwalimanews – Bea Cukai Ambon dan Ma­luku berhasil mengamankan sejumlah Minuman Mengan­dung Etil Alkohol (MMEA) lantaran tidak punya izin. Se­lain itu minuman-minuman tersebut ternyata oleh pemilik atau pengusaha tempat penjual eceran (TPE) belum mencatatnya dan dilaporkan ke Bea Cukai.

Kepala Bea Cukai Ambon, Saut Mulia kepada Siwalima Kamis (12/3) menjelaskan, pihaknya awal tahun 2020, bersinergi dengan Bea Cukai Maluku melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Tercatat sampai dengan bulan Februari, Bea Cukai sudah melaku­kan penindakan di tiga tempat tem­pat Pengusaha BKC. Perusahaan terse­but ditindak dikarenakan Peng­usaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) tidak melakukan pencatatan akibatnya melanggar pasal 16 ayat 2 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cu­kai dengan barang bukti berupa 44 Botol MMEA Gol. B dan C berbagai merek.

Disamping itu terdapat peng­usaha TPE  yang menjual MMEA Gol. B & C namun tidak memiliki izin berupa NPPBKC yang melanggar pasal 14 ayat (1) UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai dan diamankan barang bukti 12 Botol MMEA Gol. B dan C berbagai merk.

Menurut Saut, adapun pelang­garan lainnya yakni pengusaha TPE yang tidak melakukan pencatatan dan adanya pengangkutan BKC MMEA tidak dilindungi dengan dokumen cukai (CK-6) yang mela­nggar pasal 16 ayat 2  dan Pasal 27 ayat (2) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta barang bukti yang diamankan 1.788 Botol MMEA Gol. B dan C berbagai merek.

Baca Juga: Disperindag Harus Awasi Gula di Pasaran

Saut mengaku, informasi menge­nai adanya pelanggaran tersebut didapat dari pengumpulan informasi dan analisa yang merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku yang menjalankan fungsi sebagai Community Protector dalam mengawasi kepatuhan dari pengguna jasa da­lam menjalankan kegiatannya.

Ia berharap, dengan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara rutin, dapat meminimalisir peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan di bidang cukai bagi pengusaha BKC, karena legal itu mudah. (Mg-5)