AMBON, Siwalimanews – Satuan Tugas Penanga­n­an Covid-19 memper­pan­jang dan memperketat atur­an mengenai pemba­tasan perjalanan orang di dalam negeri yang Surat Edaran­nya berakhir pada Jumat (8/1/) lalu.

Surat Edaran No­mor 1 Tahun 2021 Ten­tang Ketentuan Perjalanan Orang Da­lam Negeri Dalam Masa Pandemi Co­vid-19 ini ber­laku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penular­an Covid-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan perpanjangan ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat aki­bat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transpor­tasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeratapian, darat maupun laut.” ujar Doni, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (9/1) lalu.

Baca Juga: Polres Aru Gelar Operasi Triwulan IV

Seluruh pengguna moda trans­portasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan anta­ra lain; pertama, menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Kedua, pengetatan protokol kese­hatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis mas­ker kain 3 lapis atau masker medis.

Lalu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perja­la­nan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kese­hatannya.

Ketiga, perjalanan menggunakan transpor­tasi umum dan yang menuju ke beberapa daerah diberlakukan ketentuan yang wajib menun­jukkan surat tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test dengan kriteria tertentu.

Bagi yang melakukan perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara wajib menun­jukkan surat keterangan hasil negatif meng­gunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib me­nunjukkan keterangan hasil negatif meng­gunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum ke­berangkatan.

Bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif mengguna­kan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

Bagi pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar­kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif meng­gunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (S-39)