AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat molor, akhirnya jaksa agendakan akhir Maret ini, akan periksa empat saksi kasus du­gaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan di  Surabaya.

Pemeriksaan terhadap empat saksi yang berdomosili di Surabaya ini harusnya dilakukan pada tang­gal 19-20 Februari lalu, namun hal itu tidak dapat dilakukan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir, tim penyidik telah agendakan untuk periksa saksi di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur.

“Insya Allah akhir bulan ini kita pe­riksa,” jelas Bagir kepada Siwa­lima melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3).

Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw.

Baca Juga: KPK: Masih Penyelidikan

“Empat saksi ini merupakan pihak swasta,” katanya.

Pemeriksaan Saksi Molor

Pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Se­latan yang diagendakan Kejari Buru pada 19-20 Februari 2020 lalu, tidak direalisasi.

Keempat saksi yang berada di Surabaya itu, akan diperiksa di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun tak berjalan. Belum ada kepastian kapan pemeriksaan dilakukan.

“Belum pak, karena masih menu­nggu kepastian jadwal kegiatan dinas di Surabaya. Mundur jadwal­nya. Jadi kita masih tunggu dulu untuk se­suaikan jadwal pemeriksaan dengan kegiatan tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir yang dihubungi Siwalima, me­lalui pesan singkatnya, Minggu (23/2).

Kapan jadwal pemeriksaan  di­agen­dakan lagi, Bagir mengaku be­lum bisa memastikan. “Masih belum pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang men­jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga orang yang ditetapkan se­bagai tersangka adalah Kadis Perhu­bungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat benda­hara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir menga­takan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan se­rangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan mereka sebagai ter­sangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir saat dikonfir­masi Siwalima, melalui telepon selu­lernya, Jumat (25/10).

Menurut Bagir, berdasarkan peng­hitungan penyidik kasus dugaan ko­rupsi dana MTQ XXVII merugikan ke­­uangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Ma­luku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang di­tandatangani oleh Muhammad Abi­din selaku penanggung jawab peme­riksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270. 000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Na­mun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasar­kan hasil pemeriksaan BPK Per­wakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-35)