AMBON, Siwalimanews – Eks Gubernur Maluku, Said Assagaff akan diperiksa lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Rumah Dinas Politeknik Ambon di kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Assagaff sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pekan lalu, namun mantan Sekda Ma­luku itu sakit, sehingga tim penyidik kembali meng­agendakan untuk memanggilnya.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Nug­roho melalui Kanit II Subdit Tipikor  Kompol Laurens Werluka menjelaskan, Assagaff akan diperiksa sebagai mantan sekda guna memastikan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf Rumatoras yang mengerjakan proyek rumdis Politeknik Ambon sebagai pengemban atau bukan.

“Pak Said Assagaff juga akan diperiksa  sebagai mantan sekda, sebelumnya surat sudah dilayang­kan, namun yang bersangkutan sakit. Jadi diagendakan lagi pemeriksaan,” ujar Werluka.

Werluka menjelaskan, pihak Dit­res­krimsus Polda Maluku sejak bulan Januari lalu telah meminta, BPK untuk melakukan audit perhitu­ngan kerugian negara proyek pem­bangumnan Rumdis Politeknik Ambon dikawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Wattimena ke Jaksa

Werluka mengaku, pihak penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.

Menurutnya, proyek pemba­ngunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit dari BPK RI.

“Kita masih menunggu audit dari BPK RI, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, pekan kemarin juga sudah kita koordinasi lagi. Sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwalima di Mar­-kas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka menungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan hasil audit.

“Struktur pengadaan barang dan pegerjaannya itu fiktif secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.

Werluka berharap, BPK secepat mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan.

Ralahalu Diperiksa

Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan rumah dinas Politeknik Ambon dikawasan BTN Poka, yang dikerjakan PT Nusa Ina Pratama milik Jusuf Rumatoras.

Ralahalu diperiksa, Rabu (17/3) lalu sebagai saksi lantaran proyek pengerjaan Rumdis dianggarkan dalam APBN di tahun 2007-2010, Saat itu jabatan Ralahalu sebagai Gubernur Maluku.

“Benar pak Ralahalu diperiksa Rabu kemarin sebagai saksi terkait kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010,” jelas Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Laurens Werluka kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (22/3).

Kasus ini, kini dalam tahap penyidikan, dimana hasil penyidi-kan yang dilakukan diketahui PT Nusa Ina telah menerima uang pekerjaan empat tahun anggaran, namun proyeknya fiktif.

“Proyeknya ini fiktif, jadi PT Nusa Ina Pratama ini sudah ambil uang, dangan tujuan melakukan pembangunan di perumhan Pemda, namun ternyata itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lewat BTN, nah kontraktor proyek dalam hal ini PT Nusa Ina Pratama mengambil keuntungan disitu,” bebernya.

Menurutnya, keterangan Ralahalu selaku mantan gubernur sangat diperlukan, lantaran dalam dugaan korupsi pada proyek ini ada keterkaitan rekanan PT Nusa Ina Pratama selaku kontraktor dengan Koperasi PNS Pemprov Maluku.

“Proyek pembangunan perumahan ini ada hubungan dengan Koperasi PNS Pemprov Maluku. Pak Ralahalu diperiksa karena jabatannya saat itu selaku Gubernur dan tandatangan SK untuk pengembangan perumahan yang dilakukan oleh Koperasi PNS tersebut,” urainya.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna menuntaskan dugaan korupsi pembangunan rumdis Politeknik Ambon yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. (S-45)