AMBON, Siwalimanews – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi Partai Demokrat hsil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan ketua umumnya Moeldoko.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan persnya me­ngungkapkan, alasan ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat yang menyatakan Moeldoko Ketua umum.

“Dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemenkumham, Moeldoko Cs masih belum melengkapi beberapa dokumen sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tujuh hari, diantaranya seperti perwakilan DPD, DPC serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC,” jelasnya.

Kata Yasonna, dalam proses veri­fikasinya, Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.

“Melalui keputusan ini, pemerin­tah telah bertindak objektif dan transparan dalam menangani kisruh internal di tubuh Demokorat,” tandasnya.

Terkait dengan pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap AD/ART Partai Demokrat di bawah ke­pemimpinan AHY tak sesuai UU Partai Politik, kata Yasonna, peme­rintah tidak berwewenang untuk menilai pengajuan tersebut. Ia pun mempersilahkan agar kubu Moel­doko mengajukan gugatan menge­nai AD/ART itu ke pengadilan.

“Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Demi Serdang, kami tidak berwewenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah penga­dilan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordi­nator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mah­mud MD yang ikut mendam­pingi Yasonna Laoly pun ikut buka suara.

Kata Mahmud, dengan keputusan pemerintah menolak hasil KLB maka konflik di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai.

“Dengan demikian maka persoa­lan kekisruhan Partai Demokratdi bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai,” tegasnya.

Mahmud mengingatkan, setelah keputusan ini, maka kekisruhan selain di bidang hukum administrasi bukan menjadi urusan pemerintah.

Kader Diminta Tenang

Ketua DPD Partai Demokrat Ma­luku, Elwen Roy Pattiasina menga­ku, keputusan tersebut adalah kabar baik yang harus disyukuri. Ia me­yakini sungguh bahwa pemerintah akan menolak hasil KLB Deli Ser­dang.

“Sejak awal kami di Maluku yakin pasti menang dimana sesuai AD/ART dua per tiga dari ketua DPD dan seperdua dari ketua DPC tidak hadir disana, oleh sebab itu kami terlalu yakin kami akan menang, dan pemerintah juga tidak gegabah dalam mengambil keputusan,” cetus Pattiasina kepada wartawan di Ambon, Rabu (31/3).

Kata Pattiasina, dengan adanya keputusan dari pemerintah ini, maka dirinya meminta  kepada seluruh kader Partai Demokrat yang ada di Maluku agar tenang. “Saya minta seluruh kader Partai Demokrat di Maluku agar tetap te­nang dan mari kita lakukan konso­lidasi untuk menatap Demokrat di 2024 untuk lebih baik lagi di Maluku,” pintanya.

Disinggung soal 11 kader Partai Demokrat asal Maluku yang ikut dalam KLB tersebut, Pattiasina mene­gaskan, telah dikeluarkan dan dipecat dari kepengurusan. “Yang 11 orang itu sudah dipecat dan dikeluarkan dari kepengurusan, jadi yang kemarin ikut KLB itu sudah tidak ada lagi dalam kepengurusan,” tandasnya.

Pattiasina yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku ini meminta, agar pihak Polda Maluku dapat menuntaskan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

“Saya kira Polda harus tetap mem­proses laporan yang telah kami sam­paikan ke polisi, ini kan terkait se­buah proses kebenaran, melalui tim hukum akan kembali menanyakan Polda Maluku sampai sejauhmana per­kembangan laporan kami,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dele­gasi Maluku Marcus Pentury yang dikonfirmasi Siwalima, melalui tele­pon selulernya, enggan berkomen­tar. “Saya ada sibuk dengan persia­pan orang sidi, nanti saja baru saya kasih keterangan,” katanya. (S-16)