AMBON, Siwalimanews – Dua staf Bank Maluku Malut, Yanti Khari Kasub devisi Trisury dan Muha­mad Basalama analis divisi Trisury mem­beberkan peranan eks Direktur Pema­saran Wellem Patty, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjua­lan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011- 2014.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (31/3) dipim­pin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan selaku Hakim dengan ter­sangka, eks Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan Eks Di­rektur Pemasaran, Izaac B Thenu. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi.

Muhamad Balsalama dalam ke­terangannya mengungkapkan, sejak kerja sama Repo Obligasi berjalan divisi trisury dibawah komando Direktur Pemasaran Willem Patty tidak pernah meminta analisa dari Direktur Kepatuhan yang saat itu dijabat Isack B Thenu, padahal menurutnya, analisa merupakan hal yang wajib dilakukan.

“Permintaan analisa repo obli­gasi dari Direktur pemasaran tidak per­nah diajukan,”ungkap Basalama saat dicerca hakim.

Dikatakan, terkait denda Rp.100 juta yang bebankan Bank Indonesia kepada Bank Maluku lantaran tidak melaporkan produk baru dari kerja sama Repo Obligasi maupun MTN. dimana denda tersebut ditang­gung dan dibayarkan oleh Bank Maluku Malut.

Baca Juga: Pemburu Liar di Kawasan Manusela Segera Diproses Hukum

Hal ini juga diperkuat dengan bukti yang ditunjukan majelis hakim. Keterangan Basalama ini menun­jukan bahwa keterangan yang diberikan Willem Patty tidak benar.

Dalam sidang sebelumnya Wellem Patty mengatakan, denda Rp.100 miliar ditanggung seluruh Direktur di Bank Maluku Malut secara pribadi, dengan biaya tanggungan sebesar Rp 25 juta untuk empat direktur.

Keterangan Balsalama  diperkuat keterangan Kasubdiv Trisury Yanti. Yanti mengatakan pihaknya tidak pernah meminta kajian operasional dari Direktur Kepatuhan saat mengetahui transaksi repo bermasalah.

Menemukan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi dengan Willem Patty untuk kesiakian kalinya, Kuasa Hukum terdakwa Adolof Saleky kembali mengajukan permintaan untuk menghadirkan Willem Patty dalam persidangan kepada JPU melalui majelis Hakim.

“Ini keterangan saksi berbeda lagi, kami minta kalau bisa pak Willem Patty kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti,”pinta Saleky.

Permintaan Saleky kemudian direspon JPU Achmad Attamimi yang mengatakan permintaan kuasa hukum akan dipertim­bangkan. “Nanti kita pertimbangkan,” tandas Attamimi.

Mendengar keterangan saksi, hakim selanjutnya mengakhiri sidang dan dilanjutkan Rabu (7/4) depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (S-45)