Dua Staf Bank Maluku Beberkan Peranan Wellem Patty
AMBON, Siwalimanews – Dua staf Bank Maluku Malut, Yanti Khari Kasub devisi Trisury dan Muhamad Basalama analis divisi Trisury membeberkan peranan eks Direktur Pemasaran Wellem Patty, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011- 2014.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (31/3) dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan selaku Hakim dengan tersangka, eks Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan Eks Direktur Pemasaran, Izaac B Thenu. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi.
Muhamad Balsalama dalam keterangannya mengungkapkan, sejak kerja sama Repo Obligasi berjalan divisi trisury dibawah komando Direktur Pemasaran Willem Patty tidak pernah meminta analisa dari Direktur Kepatuhan yang saat itu dijabat Isack B Thenu, padahal menurutnya, analisa merupakan hal yang wajib dilakukan.
“Permintaan analisa repo obligasi dari Direktur pemasaran tidak pernah diajukan,”ungkap Basalama saat dicerca hakim.
Dikatakan, terkait denda Rp.100 juta yang bebankan Bank Indonesia kepada Bank Maluku lantaran tidak melaporkan produk baru dari kerja sama Repo Obligasi maupun MTN. dimana denda tersebut ditanggung dan dibayarkan oleh Bank Maluku Malut.
Baca Juga: Rumah Heintje Toisuta 1,8 M akan DilelangHal ini juga diperkuat dengan bukti yang ditunjukan majelis hakim. Keterangan Basalama ini menunjukan bahwa keterangan yang diberikan Willem Patty tidak benar.
Dalam sidang sebelumnya Wellem Patty mengatakan, denda Rp.100 miliar ditanggung seluruh Direktur di Bank Maluku Malut secara pribadi, dengan biaya tanggungan sebesar Rp 25 juta untuk empat direktur.
Keterangan Balsalama diperkuat keterangan Kasubdiv Trisury Yanti. Yanti mengatakan pihaknya tidak pernah meminta kajian operasional dari Direktur Kepatuhan saat mengetahui transaksi repo bermasalah.
Menemukan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi dengan Willem Patty untuk kesiakian kalinya, Kuasa Hukum terdakwa Adolof Saleky kembali mengajukan permintaan untuk menghadirkan Willem Patty dalam persidangan kepada JPU melalui majelis Hakim.
“Ini keterangan saksi berbeda lagi, kami minta kalau bisa pak Willem Patty kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti,”pinta Saleky.
Permintaan Saleky kemudian direspon JPU Achmad Attamimi yang mengatakan permintaan kuasa hukum akan dipertimbangkan. “Nanti kita pertimbangkan,” tandas Attamimi.
Mendengar keterangan saksi, hakim selanjutnya mengakhiri sidang dan dilanjutkan Rabu (7/4) depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (S-45)
Tinggalkan Balasan