NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru kembali memeriksa Jibrael Matatula (JM), Event Organizer (EO) yang terlibat dalam pelaksanaan Musa­baqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Namrole, Kabupa­ten Buru Selatan, Rabu (31/3).

Humas Kejari Buru, Azer Jongker Orno dalam keterangan persnya men­je­laskan, JM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, Sukri Muhammad dan Rusli Nurpata.

Ketiganya sudah dite­tapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Propinsi Maluku.

“JM diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi untuk tersangka Ini­sial SM dan RN,” jelas Orno.

Kepada awak media Orno  menje­laskan, pemeriksaan saksi JM  dimu­lai pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Jaksa penyidik yang memeriksa yaitu, Yasser Samahati, Kasi Pidsus Kejari Buru.

Baca Juga: Pemburu Liar di Kawasan Manusela Segera Diproses Hukum

“Pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut sebanyak 20 pertanyaan,” singgung  Orno.

Kejar Tersangka Lain

Kejari Buru berupaya mengejar tersangka lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.

“Untuk itu akan terus dicari siapa oknum yang paling bertanggung­jawab di kasus tersebut. Saya kata­kan siapapun yang bertanggung­jawab terhadap penyimpangan itu akan diminta pertanggungjawaban,” jelas Kajari Buru, Muhtadi kepada Siwalima di Kantor Kejaksaan.

Muhtadi menegaskan, penanga­nan kasus dugaan korupsi MTQ akan transparan dan tidak ada yang disembunyikan.

“Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kegi­atan kami transparan harus pro­fesional dan akuntabel. Akuntabel itu artinya bisa menilai, bisa meng­hitung,”ucap Muhtadi.

Muhtadi menegaskan, Kejari Buru akan mencari orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksa­naan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017.

“Ini kok kenapa begini?. Harusnya dia yang paling bertanggungjawab, orang yang paling bertanggung­jawab akan kita cari,” tegas Muhtadi.

Muhtadi yang baru bertugas sebulan di Kejari Buru ini mengakui, sudah meneliti berkas perkaranya. Di situ ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019.

Ia menegaskan lagi, setelah ang­gotanya lengkap, Muhtadi segera akan tindaklanjuti kasus MTQ Bursel ini.  Baik pemeriksaan alat-alat bukti maupun perhitungan ke­rugian negaranya.

“Sampai saat ini belum kita laku­kan perhitungan kerugian negara. Dari berkas yang ada saya lihat, masih perlu dilakukan lagi pema­nggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Juga alat-alat buktinya masih perlu kita kumpulkan karena nilai kerugiannya cukup besar, saksinya cukup banyak, item pekerjaannya cukup banyak,”akuinya.

Selain itu, pihaknya akan meng­upa­yakan perhitungan kerugian keuangan negara harus menyeluruh, sehingga siapapun yang paling bertanggungjawab terhadap terja­dinya penyimpangan bisa dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan, ada beberapa berkas para tersangka yang harus dilengkapi agar segera ditingkatkan ke penuntutan.

Untuk diketahui dalam kasus ini Kejari Buru telah menetapkan empat tersangka yaitu, Sukri Muhammad, Kadis Perhubungan Bursel yang menjabat sebagai Ketua Bidang Sarana dan Prasarana dalam Panitia MTQ, bendahara Rusli Nurpata dalam kepanitiaan MTQ menjabat sebagai Bendahara Bidang Sarana dan Prasarana. Dan satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer (EO). (S-31)