AMBON, Siwalimanews – Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai dan dilanjutkan dengan perampungan berkas, akhir­nya penyidik Satresnarkoba Polres­ta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Maluku Willem Wattimena ke Kejari Ambon atau tahap I,  Jumat (26/3).

Kasat Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa kepada Siwalima Jumat (26/3) mengaku, penyerahan berkas dilaku­kan usai rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik mulai dari hasil tes urine, hingga hasil uji labfor barang bukti di Makassar.

“Hari ini kita sudah lakukan pelim­pahan berkas tahap I dengan ter­sangka WZW ke Kejari Ambon. Jadi semua pemeriksaan sudah kita laku­kan, mulai dari pemeriksaan tersang­ka, uji labfor barang bukti hingga tes urin, sehingga kita berkoordinasi dengan jaksa dan serahkan berkas­nya untuk diteliti,” ungkap Jufri.

Menurutnya, dengan dilimpah­kannya berkas perkara Willem, maka kini penyidik menunggu berkas tersebut diteliti jaksa, untuk persiapan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Sebelumnya, Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wattimena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: KLHK dan Lantamal Amankan 19 Ton Lebih Kayu Gaharu di Tawiri

Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik Satres­narkoba Polresta Ambon mengan­tongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium forensik Makassar.

“Hari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urin dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku menunjukan positif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Rabu (10/3).

Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 ta­hun 2019 tentang Narkotika. (S-45)