AMBON, Siwalimanews – Hingga kini belum ada progress penanga­nan kasus dana Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku maupun proyek reboisasi Kabupaten Maluku Tengah yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.

Padahal awal-awal penanganan dua kasus ini yang cukup men­dapatkan perhatian publik, Kejati Maluku begitu getol, namun sayangnya sejak ber­kasnya dilimpahkan ke bagian pidsus, penanganan kasus ini masih ditelaah dan belum ada perkembangan yang signifikan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Fileo Pistos Noija meminta Kejati Maluku untuk segera menuntaskan dua kasus tersebut sehingga prosesnya bisa diketahui publik.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (10/1) Noija berha­rap, penanganan kasus Dana Covid-19 dan Reboisasi bisa segera dita­ngani dan pihak-pihak yang terkait dengan kasus-kasus ini bisa segera dimintai keterangan atau diperiksa.

“Berkaitan dengan anggaran Covid 19 di Pemerintah Provinsi Maluku dan juga kasus reboisasi masyarakat berharap Kejati segera tuntaskan kasus ini. Sebagai anggota masyarakat kami men­dengar jika jaksa sedang menda­lami kasus itu. Untuk itu menghin­dari terjadinya penafsiran yang lain terhadap kasus dimaksud, maka dimohonkan kepada Kajati dan jajaran untuk menyelesaikan kasus ini,” pinta Noija.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Cabul 8 Tahun Penjara

Menurutnya, Jika dalam prosesnya tak ada indikasi maka sebaiknya jaksa SP3 kasus tersebut. “Jika tak dapat tindak pidananya maka di SP3 tetapi jika ada tindak pidana maka secepatnya harus dituntaskan jangan dibiarkan begitu lama penanganannya,” tambah Noija

Terpisah praktisi hukum Marnex Salmon juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, jaksa tidak boleh terlalu berleha-leha dalam menangani kasus yang saat ini menjadi perhatian khusus masyarakat Maluku.

“Harus diingat, kasus kasus ini sekarang jadi perhatian publik Maluku. Jika masih tak ada perkembangan maka jaksa siap-siap di demo dan lain sebagainya,”tuturnya

Masyarakat, lanjut dia, percaya ada aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk membantu mas­-yarakat berantas korupsi di negeri raja-raja ini, sehingga langka jaksa mesti lebih dipercepat lagi,” ujarnya.

Dia berharap Kejati Maluku se­-gera menuntaskan kasus ini serta transparan dalam penanganannya agar bisa diketahui publik.

Dalami

Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku mulai mendalami  dua kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.

Dua kasus  yaitu, kegiatan reboisasi di Maluku Tengah, saat Sadli Ie masih  menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Kasus åainnya adaah dugaan penyim­pangan pengelolaan dana Covid -19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapa­sitasnya sebagai Sekda Maluku.

Dalam kasus ini sudah sejumlah OPD dipanggil dan diperiksa tim penyelidik.  Sedangkan Sekda telah menyatakan dirinya siap dimintai keterangan, hanya belum dipanggil kejati, awalnya Sekda dipanggil hanya saja sedang menjalankan tugas dinas.

Panggilan terhadap Sadli saat dua kasus tersebut masih ditangani Bidang Intelijen Kejati Maluku, dan kini  sudah diambil alih Bidang Pidsus untuk  penyelidikan lebih lanjut.

“Iya, benar. Dua kasus tersebut sudah resmi ditangani Bidang Pidsus,” akui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Ambon, Kamis (7/12) lalu.

Wahyudi mengatakan, tim penylidik Pidsus saat ini sedang mendalami hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim bidang Intel.

“Saat ini tim pidsus sedang mendalami dua kasus tersebut,” jelasnya.

Saat ditangani tim Intelijen Kejati Maluku sekitar 30 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya para kepala dinas dan kepala bagian (Kabag) di lingkup OPD Pemprov Maluku. Mereka yang  telah memenuhi panggilan, dan menyampaikan klarifikasi  dianta­ranya, Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (S-26)