AMBON, Siwalimanews – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) kembali menyeruduk Kantor Kejati Maluku Kamis (16/3).

Sebelumnya massa yang diko­ordinir Booy Ratan mendatangi Kantor Kejati Maluku pada Rabu, 1 Maret 2023. Kali ini mereka menagih janji Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan aplikasi Simdes Ka­bupaten Buru Selatan.

Menurut pendemo, dalam aksi pertama itu Kejati Maluku me­nyebut bahwa, progres kasus ini sudah mancapai 80 persen, hanya saja hingga saat ini tidak terlihat keseriusan Kejati mengusut kasus tersebut.

“Menurut pihak Kejati kasus ini sudah rampung 80 persen, lalu 20 persen itu dilewati saja susah ya,” tanya Ratan heran.

Mereka menilai, dalam kasus ter­sebut, sangat jelas bahwa pelaksana tugas Sekda Bursel menjadi orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan aplikasi, yang kini mangkrak. Padahal puluhan desa diperintahkan menyetor sejumlah uang untuk proyek ini.

Baca Juga: Wattimena: Kasus Kekerasan Anak Didominasi Seksual

“Umar Mahulette diduga mela­kukan Tipikor terhadap anggaran Simdes. Dimana memerintahkan 82 desa untuk setor 50 juta masing-masing untuk proyek ini. Tapi sejauh ini, proyek tersebut tidak jalan padahal uang itu diambil dari ADD dan DD. memang 4 desa menolak, namun sisanya sudah membayar, kalau dikalkulasi bisa mencapai Rp2 miliar lebih,” ungkapnya.

“Kami masyarakat menangis. Kabupaten kami terlihat sama seperti kabupaten baru mekar, padahal sudah 11 tahun pemekaran. Coba turunlah lihat kondisi Bursel. Untuk itu kami tidak tolelir dengan perbuatan Umar Mahulette, jaksa harus segera penjarakan dia,” tegasnya.

Tak lama berorasi, perwakilan demonstran dipersilahkan menyam­paikan tuntutan sikap didalam kantor Kejati. Disana mereka ditemui Kasi Dik Kejati Maluku, Y.E Ahma­daly didampingi Kasi Penkum Wahyudi Kareba.

Kasi Dik mengatakan, pihaknya masih butuh data sebagai pembuk­tian guna mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami tim penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tersebut,  jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan, kami akan berterima kasih,”ungkapnya.

Ditambahkan, Kejaksaan tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun dan tidak akan main-main sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan.

Mendengar penjelasan pihak Ke­jati, massa akhirnya membubar­kan diri dengan aman dan tertib.(S-10)