AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan akan menaikan tarif angkot di Kota Ambon pada 7 September mendatang.

Kenaikan tarif angkot ini dilakukan untuk menjawab keluhan para sopir yang melakukan aksi mogok akibat terjadinya kelangkaan premium, sehingga diberlakukan pembatasan pengisian bagi angkot.

Hal ini disampaikan Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapullete, dalam rapat bersama Komisi II DPRD dan ratusan sopir angkot di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (26/8).

Dalam rapat Sapulette para sopir angkot minta menaikkan tarif angkot, jika mereka menggunakan BBM jenis pertalite. Langkah kenaikan tarif ini diambil Dishub dikarenakan bulan September mendatang, BBM jenis premium secara nasional tidak lagi diproduksi.

Dasar perhitungan tarif angkot di Ambon yakni, komponen BBM adalah premium, sehingga ketika premium sudah tidak lagi diproduksi dan beralih ke petralite, maka perlu ada penyesuaian tarif angkot .

Baca Juga: Mantan Dirut PDAM KKT Divonis 3,6 Tahun Penjara

“Ini tuntutan para sopir dan kita sudah sampaikan ke mereka September akan di dilaunching kenaikan tarif,” ujarnya.

Dijelaskan, Dishub telah minta kepada Pertamina agar premium diperpanjang sampai dengan 31 Desember ini, karena pertimbangan kondisi pendemi, namun karena hal ini merupakan kebijakan nasional sehingga harus diberlakukan.

Informasi dari Pertamina bahwa, di Indonesia, Ambon yang masih gunakan premeium, krn itu mau tidak mau Ambon juga mesti melakukan penyesuian, karena ini mengikuti kebijakan naisonal.

“Tanggal 7 september nanti direncanakan kita akan launching tarif angkot yang baru, karena ini bukan kehendak Pemkot Ambon, namun kebijakan secara nasional dalam kerangka langit biru, maka premium dihilangkan,” tuturnya.

“Ada format penghitungan kenaikan tarif, jadi bukan asal  kita ancang-ancang, misalnya komponen BBM, komponen lain pelumas, suku cadang, kemudian kita hitung jarak tempuh, dan sebagainya, itu yg kita hitung semua sehingga keluar tarif yang sesuai,” tambah Sapulette.

Mendengar penjelasan Kadis Perhubungan, para sopir angkot kemudian menyetujuinya kemudian membubarkan diri dan kembali beroperasi seperti biasa. (S-51).