AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku secara intensif melakukan pembahasan terhadap lahan eks pegawai pertanian yang ada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pasalnya, komisi akan tetap berjuang bagi kepentingan 160 lebih kepala keluarga yang sementara mendiami lahan tersebut.

“Memang pertemuan hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan beberapa waktu lalu terkait dengan eks pegawai pertanian yang ada di Passo,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (25/8).

Menyangkut persoalan tanah milik pemda yang ditinggali oleh keluarga eks Dinas Pertanian sejak tahun 1955 kata Rumra, memang telah menemui titik terang, karena hanya berkaitan dengan persoalan adminstrasi.

“Kita telah berada dilangkah maju dan hanya menunggu proses administrasi saja,” ucapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Buru Desak Kejati Periksa Penjabat Desa Pela

Apalagi, kata Rumra, selama ini pajak bumi dan bangun dibayar oleh keluarga yang sedang mendiami eks lahan pertanian yang saat ini telah menjadi milik Pemprov Maluku.

Rumra juga mendorong agar nantinya pertemuan lanjutan akan dilakukan pada, Jumat (27/8) mendatang telah ada titik terang. Setelah semua proses selesai dilakukan oleh komisi, maka pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Intinya kita akan memastikan proses pemutihan ini akan tuntas, sehingga masyarakat setempat dapat membuat dokumen kepemilikan,” janjinya. (S-50)