AMBON, Siwalimanews – Komisi Informasi Provinsi Maluku kesulitan dalam menyelesaikan sengketa informasi yang ditangani mereka, dikarenakan minimnya anggaran yang dialokasikan melalui APBD 2021.

Ketua Komisioner KI Maluku Mochtar Touwe mengaku, dalam APBD 2021 anggaran yang dialokasikan kepada KI hanya untuk penyelesaian lima sengeketa, dengan anggaran sebesar Rp 300 juta.

Namun dalam implementasinya, KI Maluku mendapatkan laporan dari para pemohon sebanyak 17 laporan, sehingga anggaran yang dialokasikan sangat minim.

Dari 17 laporan, dua sengketa berasal dari BPN KKT telah dinyatakan selesai. Beberapa yang saat ini sementara berproses diantaranya, laporan masyarakat Negeri Passo terkait penggunaan DD dan realisasi anggaran DD, enam sengketa di Kabupaten Aru.

Selanjutnya, satu sengketa di Buru yang dilaporkan terkait permintaan informasi kepada sekretariat kabupaten dalam kaitan dengan pelantikan Kades Jikumerasa yang sejak enam tahun lalu belum dilantik serta enam sengketa lainya.

Baca Juga: Milano Ancam Lapor Saniri Passo ke PN Ambon

“Sebenarnya kalau anggaran ada di bulan Februari dan Maret sidang bisa saja dilaksanakan dan selesai,” ujarnya.

Olehnya itu kata Touwe, KI Maluku minta Komisi I agar dapat membantu ketika perubahan APBDP 2021 dapat mengalokasikan anggaran bagi penyelesaian sejumlah kasus yang ada.

Menanggapi keluhan KI, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, semua keluhan yang disampaikan akan ditindaklanjuti komisi dalam pembahasan APBDP 2021 mendatang.

“Yang pasti semua yang disampaikan KIP akan kita perjuangkan di APBDP,” janji Rumra. (S-50)