AMBON, Siwalimanews – Wielfried Milano Maitimu warga Negeri Passo yang menggugat Wallikota Ambon Richard Louhennapessy dan Saniri serta Pemerintah Negeri Passo mengancam akan melaporkan tergugat II dan III ke PN Ambon.

Pasalnya, walaupun eksepsi atau keberatan yang dilayangkan para tergugat melalui masing-masing kuasa hukum mereka ditolak Majelis Hakim PN Ambon yang dipimpin Juliana Wattimury, namun para tergugat khususnya, saniri (tergugat II) dan Pemerintah Negeri Passo (tergugat II), melakukan upaya-upaya di luar pengadilan untuk mereduksi proses persidangan yang sementara berjalan, dimana mereka berupaya untuk membahas dan memutuskan Ranperneg Passo tentang Matarumah Parentah.

“Setelah para tergugat tidak berhasil membantah legal standing penggugat dan setelah eksepsi para tergugat ditolak terkait klaim kewenangan mengadili atau kompetensi absolut oleh majelis hakim, para tergugat justru melakukan tindakan dan upaya-upaya yang tidak terpuji di luar pengadilan, untuk mereduksi proses persidangan yang sementara berjalan dengan tindakan pragmatis sepihak,” ujar Milano kepada wartawan di PN Ambon, Senin (24/5).

Upaya tidak terpuji yang dilakukan saniri negeri kata Milano, salah-satunya yakni mereka membahas dan memutuskan Ranperneg tentang Matarumah Parentah secara internal mereka sendiri tanpa menunggu proses persidangan yang sementara berlangsung.

Ini menggambarkan dengan jelas, bahwa para tergugat, khususnya Saniri Negeri Passo memiliki niatan buruk terhadap proses ini, serta tidak mengindahkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Baca Juga: Komisi III: Banyak Jukir Kritisi Kenaikan Retribusi Parkir

“Saniri Negeri melalui surat undangan kegiatan yang beredar di masyarakat, untuk pembahasan ranperneg, bahkan, katanya, kegiatan dimaksud telah dirancang dari 8 Mei yang lalu bersama pemerintah negeri dan para kepala soa,” ujarnya.

Padahal menurut Milano, selain matarumah parentah adalah objek gugatan, saniri dan pemerintah negeri selaku tergugat, salah satu kepala soa yakni Soa Messeng juga merupakan objek gugatan, karena sampai hari ini Soa Messeng belum memiliki kepala soa yang sah, menurut ketentuan aturan yang berlaku.

“Mengingat ilegalnya posisi Kepala Soa Messeng dan jika dilibatkan dalam rapat dimaksud, serta matarumah parentah yang adalah objek gugatan, maka dengan ini saya selaku penggugat mengecam dengan keras tindakan licik saniri dan pemerintah negeri yang tidak miliki kepatuhan terhadap proses hukum yang sementara berlangsung serta tidak menghormati majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Maitimu menggugat Walikota Ambon (tergugat I), untuk mengeluarkan aturan baku terkait transparansi pengelolaan keuangan negeri/desa.

Sementara Pemerintah Negeri Passo (tergugat II) digugat terkait permintaan penjabat negeri untuk pertanggungjawabkan keuangan, baik yang bersumber dari DD, ADD, maupun pendapatan asli desa, dikarenakan selama ini pertanggung jawaban anggaran di Passo terkesan tertutup.

Sedangkan Saniri Negeri (tergugat III) digugat Maitimu untuk menetapkan Matarumah Simauw sebagai satu satunya matarumah parentah di Negeri Passo. (S-45)