AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 23 sepeda motor yang terjaring operasi balap liar, akhirnya dilepas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah ditahan selama 30 hari sebagai bagian dari efek jera.

Sebelum dilepas, kendaraan-kendaraan tersebut harus melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk pemiliknya mendapat pembinaan.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus di penuhi sebelum kendaraan tersebut dilepas, seperti surat-surat bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB, pengendara telah melakukan pembayaran tilang,  pengendara telah melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar serta pengendara membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi balap liar,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, dalam rilisnya kepada wartawan Selasa (7/4).

Jika pengendara yang terjaring masih membandel kata Kasubag, maka pengendara tersebut bersedia untuk kendaraannya diamankan Satlantas di Halaman Polresta selama 2 bulan.

Pernyataan tersebut disaksikan orang tua pengendara yang dimintai hadir dalam pelepasan kendaraan di Mapolresta Ambon.

Baca Juga: APD Terbatas, Gugus Harus Koordinasi Pemda

“Apabila kedapatan melalukan aksi balap liar kembali, maka pengendara tersebut bersedia untuk kendaraannya diamankan selama 2 bulan yang disaksikan oleh petugas Satlantas Polresta Ambon beserta Orang Tua dari pelanggar,” ujarnya.

Selain 23 kendaraan yang dilepas, tambah Kaisupy, masih terdapat 58 kendaraan lainnya yang terjaring dalam operasi serupa. Kendaraan-kendaraan tersebut akan menjalani penahanan selama 30 hari sebelum dilepas. (S-45)