AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Maluku Energi Abadi (PT. MEA), bertempat di Wayame Ambon, Rabu (30/3).

Turut mendampingi Kajati pada kesempatan tersebut, Wakajati, para Asisten, KTU, para Kordinator, jajaran JPN, sementara, Direktur PT. MEA (Perseroda), Musalam Latuconsina hadir bersama jajaran.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam releasenya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama dimaksud merupakan perpanjangan dari penandatanganan kesepakatan sebelumnya dan dilaksanakan sebagai wujud salah satu tugas kejaksaan sebagai pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hokum.

“Penandatangan ini juga sebagai wujud kepercayaan PT. MEA (Perseroda) kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara kedepannya,” jelasnya.

Pihak PT. MEA juga menyampaikan terima kasih kepada Tim JPN Kejati Maluku yang telah membantu dan mendukung dalam menyelesaikan permasalahan hukum PT MEA selama ini.

Baca Juga: Pemprov Minta Satpol PP Optimalkan Kinerja

“Penandatanganan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya. (S-08)