AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenaga Kerja Kota Ambon mengingatkan kepada perusahaan untuk memberikan upah bagi para buruh sesuai dengan Upah Minimim Kota (UMK).

Pemerintah Kota Ambon bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku serta dewan pengupahan, telah menetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.731.502.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Steven Patty katakan, pemberlakuan UMK hanya untuk perusahaan menengah dan besar, sementara usaha kecil tidak.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36, pemberlakuan UMK bagi perusahan besar dan sedang. Jadi kami ingatkan pemberlakuan UMK mulai Januari 2022,” tegasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (26/1).

Olehnya itu Dinas Ketenagakerjaan telah melayangkan surat edaran pemberlakuan UMK kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon.

Baca Juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer tak Lagi Dipakai

Terkait dengan tupoksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan surat edaraan pihaknya tidak bisa  memberikan sanksi karena kewenangan ada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku.

“Tapi nanti kita ada lakukan pemantauan rutin di lapangan,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap, ada kerja sama dari 500 lebih perusahaan skala besar untuk langsung melakukan penyesuaian sesuai surat keputusan gubernur mengenai UMK Ambon.

“Terdata di kita itu ada 4000 lebih usaha kecil. Sisanya 500-600 perusahaan menengah dan besar. Usaha kecil dalam pemberian upah hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya. (S-52)