AMBON, Siwalimanews – Upaya hukum kasasi Jack Stuart Manuhuttu ditolak. Malah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian lahan dan bangunan untuk pembangunan Kantor cabang Bank Maluku Cabang di Surabaya tahun 2014.

Selain itu, MA dalam putusan No. 1334 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019, juga menghukum Jack membayar denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Sub Perencanaan Devisi Renstra dan Corsec PT. Bank Maluku dan Malut ini dijemput oleh Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Maluku, I Gde Widhartama, Jumat (30/9) sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Utama Bank Maluku, Jalan Raya Pattimura Ambon. Jack kemudian digiring ke Lapas Klas IIA Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette, saat dikonfirmasi mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 28 Agustus 2019 Nomor Print : 2451/Q.1.10/Tuh.I/08/2019.

“Iya benar pada hari Jumat 30 Agustus 2019 terpidana dieksekusi Jaksa Penuntut Umum I Gede Widhartama berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 28 Agustus 2019,” kata Sapulette, kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (4/9).

Baca Juga: Kejari Diminta tak Diamkan Korupsi Air Bersih Kariu

Sapulette menambahkan, surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada pimpinan Bank Maluku sebelum Jack dieksekusi. “Kita memberi tahu pimpinan bank tersebut sebelum terpidana dijemput,” ujarnya.

Sebelumnya, Jack divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Ia juga dibebankan membayar denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya Jack, tiga terdakwa lainnya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus yang merugikan negara Rp 7,2 miliar ini. Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta diganjar pidana penjara selama 12 tahun tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta dibebankan uang peng¬ganti senilai Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Akumulasi hukuman yang harus dijalani Heintje adalah 16 tahun dan 8 bulan. Ia telah berstatus DPO. Hingga saat ini jaksa belum berhasil menangkapnya.

Kemudian mantan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dihukum pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 7 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan. Ia saat ini berada di lapas untuk menjalani hukuman¬nya.

Sementara MA menguatkan putusan PT Ambon, yang menghukum mantan Kadiv Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua 6 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (S-27)