AMBON, Siwalimanews – Langkah Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk melawan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang merugikan Maluku mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Guru Besar Fakultas Perikanan Unpatti, Alex Retraubun mengatakan, untuk melawan kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti, maka rakyat Maluku dan gubernur harus bersatu untuk merubah kebijakan pemerintah pusat (pempus).

“Ini kan perjuangan gubernur untuk rakyat, cara eksekusinya, ya merubah kebijakan untuk mensejahterakan Maluku. Harus rubah kebijakan itu. Kabijakan itu kan tujuan akhir mensejahterakan rakyat, bukan membinasakan rakyat. Itu tujuan umum suatu kebijakan, dan kalau kebijakan Menteri Susi menyengsarakan rakyat Maluku harus dilawan dengan merubah kebijakan itu,” tandas Retraubun kepada Siwalima, melalui telepon selulernya Rabu (4/9).

Retraubun mengaku paham betul kenapa gubernur mengeluarkan pernyataan untuk lawan Menteri Susi. “Bagi saya, selama niat baik gubernur untuk rakyat Maluku tidak bertentangan dengan aturan. Gu¬bernur menjalankan fungsi kontrol terhadap suatu kebijakan pempus, sebab beliau juga bagian dari rakyat Maluku meskipun beliau guber¬nur,” tandasnya.

Menurut Retraubun, sebuah kebijakan nasional itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan diambil tujuannya untuk mensejahterakan rakyat. Tetapi jika ada kebijakan yang tidak mensejahterakan rakyat, berarti kebijakan itu dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan daerah.

Baca Juga: Sambut HUT GPM, Jemaat Silo Gelar Pasar Murah 

“Itulah yang kira-kira mendasari kenapa gubernur memprotes kebijakan nasional yang dibuat ibu Susi. Jadi pempus harus melihat ini juga secara positif. Seperti pempus mengambil semua pendapatan dari sektor perikanan, sebenarnya itu tidak adil. Pempus harus share juga dengan pemerintah daerah dalam kaitannya dengan PAD,” ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Perindustrian ini mengatakan, jika semua pendapatan diambil pempus, lalu terjadi kerusakan-kerusakan lingkungan yang dihasilkan akibat eksploitasi, itu ditanggung daerah, bukan ditanggung pempus. Disinilah ketidakadilan itu berada.

Retraubun juga menyentil soal 1.600 kapal yang beroperasi di laut Arafura. Menurutnya, harus ada ke-bijakan Menteri Susi untuk membuat sarana dan prasarana kepada nelayan Maluku, atau paling tidak mengajak nelayan Maluku ikut ambil bagian juga bersama dengan ribuan kapal itu.

“Misalnya kasih bantuan kapal lagi untuk orang Maluku pergi menangkap dengan orang-orang itu, kalau tidak seperti itu, maka kembali lagi kebijakan itu terdefinisi sebagai kebijakan yang tidak adil,” ujarnya.

Retraubun menegaskan, alasan gubernur dan masyarakat Maluku mengkritisi kebijakan Menteri Susi, karena masyarakat Maluku meyakini sungguh, salah satu sektor yang mampu mengurangi angka kemiskinan dari sektor kelautan dan perikanan.

Masyarakat Maluku sudah terbiasa menangkap ikan, hanya saja terbatas dengan fasilitas. Olehnya itu, fasilitas harus diberikan oleh kementerian, supaya masyarakat bisa mencari nafkah dengan te¬nang, mendapatkan income daerah dan juga mereka bisa hidup dengan layak secara ekonomi.

“Jadi kalau gubernur memprotes, ya karena gubernur kepala daerah, tentu dia harus menyuarakan kegelisahan masyarakat,” tandas Retraubun.

Soal ancaman gubernur untuk melakukan sasi laut, kata Retraubun, tidak bisa sasi di laut terbuka. Bisa saja sepanjang itu adalah kewenangan provinsi. Tetapi lemahnya nanti dari sisi pengawasan sasi itu.

“Boleh saja kita dobrak katakanlah sasi laut, tetapi kembali lagi kepada pengawasan, apakah daerah mampu?. Artinya apakah gunanya kebijakan melawan kebijakan paling tinggi tetapi lemah di pengawasan. Yang jelas, kebijakan sasi bertabrakan dengan aturan dari sisi pengawasan itu. Kita tidak punya kemampuan untuk mengawasi,” ujarnya.

Karena itu, suka atau tidak suka harus kembali kepada UU, dan itu pengawasannya ada pada pusat. “Bicara UU wewenang pusat, otoritas pusat yang wewenang pengawasan oleh pusat,” ujarnya lagi.

Lanjut Retraubun, kewenangan seorang gubernur hanya sebatas peraturan gubernur atau peraturan daerah. Tetapi yang ia simak dari pernyataan gubernur adalah niat baik gubernur yang harus dihormati. “Niat baik gubernur harus dihormati, karena ini demi kepentingan rakyat Maluku,” tandasnya.

Jangan Biarkan Gubernur Sendiri

Tokoh masyarakat Maluku, Abraham Tulalessy menghimbau masyarakat untuk mendukung perjuangan gubernur.

Gubernur adalah wakil pemerintah pusat, tapi jika kebijakan pemerintah pusat itu merugikan rakyat, maka harus dilawan. Lawan yang dimaksudkan adalah gubernur dan rakyat Maluku harus berjuang bersama-sama.

“Jangan biarkan gubernur sendiri. rakyat harus bersama-sama dengan beliau,” tandasnya, kepada Siwalima, Rabu (4/9).

Tulalessy juga menegaskan, pemerintah pusat harus membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat Maluku. Seperti urusan SIPI dan harus di Ambon. SIKPI harus di Ambon. Hapus pembatasan tonase kapal. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perikanan berkantor di Ambon. Kemudian ABK 80 persen asli putra daerah Maluku. Docking kapal harus di Ambon. Bangun PPS di Ambon dan Tual. Basis produksi di Ambon dan Tual serta seluruh urusan perusahaan harus di Maluku.

“Negosiasi harus dilakukan dengan pemerintah pusat supaya ada kebijakan-kebijakan seperti ini,” tandasnya.

Regulasi tak Sejahterakan

Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae menegaskan, regulasi yang diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tidak mensejahterakan masyarakat Maluku.

“Laut Maluku memang masuk dalam zona ekonomi ekslusif (ZEE), tetapi jangan bicara kewenangan, kalau bicara cuma tentang regulasi, tetapi mengabaikan ke¬sejahteraan dan kepentingan dae¬rah maka kita salah, justru kebijakan dan regulasi itu harus diperuntukan bagi kepentingan masyarakat,” tandas Huwae, kepada wartawan, usai Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2019, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/9).

Huwae berharap pempus dapat mempertimbangkan kepentingan daerah, diantaranya tenaga kerja dari Maluku harus dilibatkan pada ribuan kapal yang dioperasikan di Laut Arafura dan memberikan tambahan penghasilan bagi Maluku, karena setiap bulan hampir 400 kontainer ikan diekspor, tetapi tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“Sudah saatnya seluruh masyarakat Maluku menggugat kebijakan Menteri Susi,” tandasnya. (S-32/S-16)