AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menya­yangkan lambannya penanganan kasus kecelakaan yang meng­akibatkan hilangnya nyawa Heidi Nikijuluw oleh Aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease.

Pasalnya, sejak kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (26/2) lalu dengan pelaku tunggal seorang pelajar inisal MS berusia 17 tahun ini hingga sekarang belum kunjung ditangani.

Dijelaskan, terkait dengan soal penanganan kasus pidana yang melibatkan anak dibawa umur termasuk kasus tabrakan korban meninggal Heidi Nikijuluw, walau­pun anak dibawah umur bukan berarti proses hukumnya tidak berjalan.

“Proses hukum terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku tidak pidana memang memiliki perbedaan dengan proses hukum yang dila­kukan terhadap orang dewasa, tetapi proses hukum harus tetap dilakukan,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (16/3).

Aparat kepolisian kata Wenno tidak boleh membiarkan kasus tabrakan yang menewaskan mantan pegawai Pemerintah Kota Ambon ini berlarut-larut tanpa ada penanganan sebab akan melukai hati dari ke­luarga korban khususnya anak-anak almarhuma.

Baca Juga: Jaksa Diminta Fokus Usut Air Bersih SMI Haruku

Keluarga korban akan menilai jika tidak ada keadilan yang diberikan oleh aparat penegak hukum terha­dap persoalan tabrakan dan pada akhirnya akan menimbulkan ketidak­percayaan dari publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan maka yang paling penting dan tidak boleh dibiarkan begitu saja apalagi penanganannya berlarut-larut,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus tabrakan maut tersebut sangat sederhana dan tidak sulit bagi aparat kepolisian sebab sudah ada pelaku penabrakan dan korbannya se­hingga kepolisian tidak perlu tunggu berlama-lama untuk me­nyerahkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

“Kita berharap ada keseriusan dari kepolisian lah, kasihan anak-anak dan keluarga yang diting­galkan, kasus sederhana ada pelakunya dan korbannya yang meninggal, jadi tinggal ditam­pungkan saja,” cetusnya.(S-20)