AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleeuw menun­tut terdakwa Hamid de­ngan pidana 10 tahun pen­jara.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti mencabuli anak kandung sendirinya tiga kali. Karenanya menurut JPU dia layak dituntut hu­ku­man berat.

Tuntutan tersebut di­sam­paikan JPU dalam per­sidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/12) dipimpin majelis hakim yang dike­tuai Orpa Marthina didam­pingi dua hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael.

JPU menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Peneta­pan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan  pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan ku­rungan badan.

Baca Juga: Ungkap Borok Korupsi Dana BOS Malteng, 21 Kepsek Bersaksi

Untuk diketahui, pada hari Ming­gu, 9 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIT terdakwa nekad mencabuli anak kandungnya sendiri.

Saat itu korban sedang bercerita dengan terdakwa, terdakwa hendak memeluk korban akan tetapi korban menolak. Terdakwa terus memaksa agar bisa memeluk korban dan meng­ungkapkan kata-kata bahwa dirinya harus memeluk korban lebih awal sebelum orang lain memeluk korban.

Korban tetap menolak niat busuk terdakwa, dan saat itu istri terdakwa mengetahui akal busuk suaminya, namun terdakwa dengan tipu muslihat mengatakan bahwa, korban ini adalah anaknya sehingga dia sayang.

Disisi yang lain, antara terdakwa dengan istrinya sering terjadi cecok, pertengkaran mulut ini juga terkadang diketahui korban. Hingga suatu saat ketika korban mence­ritakan perlaku tidak terpuji yang dilakukan terdakwa.

Ibu korban menjadi marah sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan istrinya, alhasil terdakwa mengusir istri dan korban keluar dari rumah.

Tidak terima perlakuan terdakwa kepada korban. Ibu korban lang­sung melaporkan tindakan cabul yang dilakukan terdakwa kepada anak kandungnya sendiri ke pihak kepolisian Polresta Ambon.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya meng­embangkan kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa kejadian ini telah terjadi sebanyak 3 kali. (S-26)